Dam Haji: Sah secara Syariat, Maslahat secara Sosial dan Menenangkan Umat
Polemik mengenai
penyembelihan dam haji kembali mencuat:
apakah dam harus
disembelih di Tanah Haram atau boleh dilakukan di luar Tanah Haram demi alasan
kemaslahatan distribusi?
Di tengah perbedaan pandangan
antara Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah, pemerintah
melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mengambil posisi akomodatif dengan
membuka ruang bagi seluruh pendapat untuk dijalankan.
Niat ini tentu baik:
mengakomodasi keragaman ijtihad dalam Islam. Namun dalam praktiknya, pendekatan
tersebut justru berpotensi memunculkan kebingungan di kalangan jamaah awam.
Sebab tidak semua jamaah memiliki kemampuan menimbang dalil, memahami perbedaan
mazhab, atau menentukan pendapat mana yang lebih kuat secara syar‘i dan
maslahat.
Padahal, jika dicermati lebih
dalam, perbedaan antara MUI, NU, dan Muhammadiyah sesungguhnya tidak bersifat
diametral. Secara substantif, ketiganya sama-sama mengakui bahwa ketentuan asal
(al-aṣl) penyembelihan dam adalah
di Tanah Haram.
Perbedaannya terletak pada sejauh
mana ruang dispensasi (rukhsah) dapat diberikan ketika muncul kebutuhan dan
kemaslahatan yang kuat. Muhammadiyah misalnya, tidak serta-merta menegasikan
penyembelihan di Tanah Haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah
justru mengakui bahwa penyembelihan di Haram merupakan bentuk ideal dan sesuai
praktik utama manasik.
Hanya saja, Muhammadiyah membuka
ruang kebolehan penyembelihan di luar Haram apabila terdapat kebutuhan nyata
dan kemaslahatan yang lebih besar, seperti efektivitas distribusi, menghindari
pemborosan, dan optimalisasi manfaat bagi fakir miskin di negeri asal jamaah.
Artinya, Muhammadiyah sendiri
tetap mengakui bahwa ketentuan dasarnya memang di Tanah Haram. Karena itu,
perbedaan yang terjadi sesungguhnya lebih merupakan perbedaan pendekatan dalam
membaca kondisi kontemporer, bukan pertentangan prinsip akidah ataupun upaya
saling membatalkan ibadah pihak lain.
Di titik inilah negara perlu
menyerahkan segala sesuatu pada ahlinya. Al-Qur’an memberikan prinsip yang
sangat mendasar Fas’alū ahla al-dzikri in kuntum lā ta‘lamūn (Maka
bertanyalah kepada ahlinya jika kalian tidak mengetahui. QS. al-Naḥl [16]: 43)
Ayat ini bukan sekadar anjuran
bertanya, melainkan prinsip pembagian otoritas. Dalam urusan agama, yang
menjadi rujukan adalah ahli agama. Karena itu, polemik dam yang masuk dalam domain
agama sebaiknya diserahkan dan dipercayakan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI)
karena MUI adalah wadah tempat berkumpul para ahli agama yang berasal dari 84
organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang diakui oleh Pemerintah, termasuk
NU dan Muhammadiyah di dalamnya.
Sementara pemerintah, dalam hal
ini Kementerian Haji dan Umrah, sebaiknya fokus pada fungsi administratif dan
pelayanan publik dengan memastikan kelancaran, kenyamanan, kesehatan, keamanan,
dan keselamatan jamaah haji.
Dengan pembagian peran semacam ini, jamaah tidak dibebani kegelisahan memilih
di tengah silang pendapat ulama. Mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih
tenang karena setiap urusan ditangani oleh ahlinya.
Dalam tradisi Islam, pembagian
otoritas seperti ini memiliki akar kuat. Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah
menjelaskan bahwa salah satu fungsi negara adalah menjaga keteraturan urusan
publik dengan menempatkan amanah sesuai kompetensinya.
Sementara Al-Ghazali mengingatkan
bahwa kerusakan sering kali muncul ketika urusan diserahkan bukan kepada
ahlinya. Bahkan Nabi Muhammad SAW telah memberi peringatan tegas:Idzā
wussida al-amru ilā ghairi ahlihi fantaẓiri al-sā‘ah (Jika suatu
urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. HR.
al-Bukhari).
Karena itu, dalam persoalan dam haji, pemerintah tidak harus masuk
terlalu jauh menjadi “penentu fikih”, melainkan cukup memfasilitasi keputusan
keagamaan yang dirumuskan oleh lembaga otoritatif dan para ulama ahli.
Pandangan bahwa dam wajib disembelih di Tanah
Haram sendiri memiliki basis normatif yang kuat. Al-Qur’an menyebut: Hadyan
bāligha al-ka‘bah (Hadyu yang dibawa sampai ke Ka‘bah. QS. al-Mā’idah
[5]: 95). Ayat ini menjadi landasan utama jumhur ulama bahwa dam memiliki keterikatan
dengan Tanah Haram.
Dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan
Hanbali, dam dipahami
sebagai bagian dari nusuk haji yang
tidak dapat dipisahkan dari wilayah Haram. Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan
bahwa dam tamattu’ dan qiran wajib disembelih di
Haram dan dibagikan kepada fakir miskin Haram. Pendapat serupa dikemukakan Ibn
Qudamah dalam Al-Mughni.
Hadis Nabi riwayat Muslim juga
menyebut:Naḥartu hāhunā wa Minan kulluhā manḥarun (Aku menyembelih
di sini, dan seluruh Mina adalah tempat penyembelihan. HR. Muslim). Mayoritas
ulama memahami hadis ini sebagai penegasan bahwa wilayah penyembelihan dam terkait langsung dengan
kawasan Haram.
Pandangan ini kemudian ditegaskan
kembali oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011
tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram yang
menyatakan bahwa penyembelihan dam tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di
Tanah Haram dan tidak sah apabila dilaksanakan di luar Tanah Haram.
Sikap tersebut diperkuat lagi
dalam Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu’
dan Qiran Secara Kolektif, yang membolehkan mekanisme pembayaran dam secara kolektif dan
terorganisasi, namun tetap mensyaratkan bahwa penyembelihan hewan dam dilakukan di wilayah Tanah
Haram.
Pandangan serupa juga muncul
dalam keputusan Nahdlatul Ulama pada Munas dan Konbes NU 2025. Forum Bahtsul
Masail memutuskan bahwa dalam kondisi ideal, penyembelihan dan distribusi dam wajib dilakukan di Tanah
Haram. Namun NU juga membuka ruang rukhsah dalam kondisi
tertentu: penyembelihan tetap di Tanah Haram tetapi distribusi boleh dilakukan
di luar Haram, bahkan dalam keadaan udzur syar‘I tertentu dimungkinkan
penyembelihan di luar Haram dengan pendekatan mazhab Hanbali.
Karena itu, sesungguhnya jalan
tengah sangat mungkin ditempuh tanpa harus mempertentangkan kedua pandangan
tersebut. Dalam ushul fiqh dikenal pendekatan al-jam‘u wa al-tawfīq—mengompromikan
dua dalil atau dua pendapat selama memungkinkan.
Pendekatan ini dapat diterapkan
dalam kasus dam dimana
penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram sebagaimana pandangan jumhur ulama
dan fatwa MUI, sementara distribusi dagingnya dapat dioptimalkan ke
negara-negara Muslim lain, termasuk Indonesia, melalui teknologi pengalengan
dan distribusi modern.
Dengan cara ini, dimensi ta‘abbudī dan
kesakralan manasik tetap terjaga karena penyembelihan berlangsung di wilayah
Haram, sekaligus dimensi kemaslahatan sosial juga tercapai karena manfaat
daging dapat dirasakan lebih luas dan lebih tepat sasaran.
Pendekatan ini sejatinya bukan
hal baru. Dalam sejarah fikih Islam, para ulama sering mengedepankan jalan
kompromi untuk menjaga maslahat sekaligus menghormati kekuatan dalil dari
masing-masing pandangan. Al-Nawawi bahkan menegaskan bahwa keluar dari khilaf
(al-khurūj min al-khilāf) dianjurkan selama memungkinkan dan tidak menimbulkan
kesulitan yang lebih besar.
Di sinilah perspektif Qirā’ah
Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menjadi relevan. Pendekatan yang penulis gagas
ini berupaya mengintegrasikan kesetiaan terhadap nash (istiqāmah) dengan
kemampuan membaca realitas dan kemaslahatan (ḥanīfiyyah). Syariat
tidak cukup dipahami hanya dari bentuk formalnya, tetapi juga dari tujuan
dan dampak sosial yang
hendak diwujudkannya.
Karena itu, polemik dam tidak perlu diubah menjadi
pertarungan siapa paling benar. Yang lebih penting adalah menghadirkan
kebijakan yang sah secara syariat, maslahat secara sosial, dan menenangkan
secara psikologis bagi jamaah.
Dalam suasana seperti ini, umat
juga tidak perlu terjebak dalam fanatisme pendapat. Nabi Muhammad SAW
memberikan pesan yang sangat mendalam: Istafti qalbaka wa in aftāka
al-nāsu wa aftawka (Mintalah fatwa kepada hatimu, sekalipun
orang-orang memberi fatwa kepadamu.
HR. Ahmad dan al-Darimi). Tentu “hati” yang dimaksud bukan sekadar perasaan
spontan, melainkan nurani yang jernih, berilmu, dan bertanggung jawab di
hadapan Allah.
Namun ketika negara telah
menghadirkan mekanisme terbaik melalui para ahli agama dan kebijakan yang
maslahat, jamaah tidak lagi dibebani memilih di tengah kerumitan khilafiyah.
Mereka cukup menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh kekhusyukan.
Pada akhirnya, ibadah haji bukan hanya perjalanan
fisik, tetapi juga perjalanan spiritual. Jamaah datang dengan harapan
memperoleh ketenangan dan kedekatan dengan Allah, bukan dibebani kegelisahan
memilih di tengah silang pendapat yang rumit.
Di sinilah negara dituntut hadir
secara bijaksana: menyerahkan urusan kepada ahlinya, memadukan perbedaan tanpa
mempertentangkan, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan benar-benar berpihak
pada kemudahan serta kemaslahatan umat. Wallāhua‘lam.
Penulis adalah Guru Besar
Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga; Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan
Bisnis Pesantren (HEBITREN); Wakil Ketua ICMI Orwil DIY dan Pengasuh Pesantren
Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.
Sumber: Dam
Haji: Sah secara Syariat, Maslahat secara Sosial dan Menenangkan Umat
0 Komentar