Hilal dan Matahari: Mengapa Syariat Membedakan Rukyat dan Hisab?
Oleh: Shofiyullah Muzammil*
Setiap menjelang Ramadhan dan
Syawal, diskursus klasik itu kembali hadir di ruang publik: rukyat atau hisab?
Perbedaan penentuan awal bulan hijriyah kerap dipersepsikan sebagai problem
metodologis, bahkan tak jarang dianggap sebagai tanda belum selarasnya agama
dengan sains. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, justru di situlah letak
kecermatan syariat Islam dalam menempatkan wahyu dan akal secara proporsional.
Ada satu hal mendasar yang sering
luput dari perhatian: Islam tidak memperlakukan semua fenomena langit dengan
pendekatan yang sama. Hilal dan matahari—dua objek langit yang sama-sama
menjadi penanda waktu—diperlakukan dengan metode yang berbeda. Bukan tanpa
alasan, melainkan karena karakter keduanya memang berbeda.
Nabi Muhammad ﷺ secara tegas
mengaitkan awal Ramadhan dan Syawal dengan rukyat, sebagaimana sabdanya: Shūmū
li ru’yatihi wa afṭirū li ru’yatihi“Berpuasalah kalian karena melihat hilal
dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bukan sekadar instruksi
teknis, tetapi juga penegasan bahwa awal bulan hijriyah memiliki dimensi
ta’abbudi—ibadah yang terkait langsung dengan pengalaman visual umat. Jika
hilal tidak terlihat, bahkan karena mendung sekalipun, Nabi ﷺ tidak memerintahkan
beralih ke kalkulasi matematis, tetapi menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30
hari.
Di sinilah rukyat menemukan
relevansinya. Hilal adalah fenomena yang secara astronomis sangat “rapuh”:
tipis, redup, dekat dengan matahari, dan sangat bergantung pada kondisi
atmosfer. Secanggih apa pun perhitungan, visibilitas hilal tetap memiliki unsur
ketidakpastian. Maka syariat memilih pendekatan empiris—melihat
langsung—sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus keterikatan pada sunnah.
Sebaliknya, ketika Al-Qur’an
berbicara tentang waktu shalat, yang dijadikan acuan bukanlah “penglihatan”
semata, melainkan posisi matahari: Aqimiṣ-ṣalāta li dulūki asy-syamsi
ilā ghasaqi al-layl“ Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari
sampai gelapnya malam.” (QS. Al-Isra: 78)
Ayat ini membuka ruang yang luas
bagi pendekatan ilmiah. Posisi matahari adalah fenomena yang stabil, terukur,
dan dapat diprediksi dengan akurasi tinggi. Dalam ilmu falak, waktu-waktu
shalat ditentukan berdasarkan sudut ketinggian matahari—sebuah sistem yang
justru mengandalkan presisi perhitungan.
Karena itu, penggunaan hisab
dalam menentukan waktu shalat bukanlah inovasi modern, melainkan kelanjutan
dari tradisi ilmiah Islam itu sendiri. Para ilmuwan Muslim sejak abad
pertengahan telah menyusun tabel astronomi untuk memastikan ketepatan waktu ibadah,
jauh sebelum hadirnya teknologi digital.
Menariknya, para ulama klasik
telah lebih dahulu memahami perbedaan ini. Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut
mayoritas Muslim Indonesia, rukyat tetap menjadi dasar penentuan awal bulan.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hisab tidak dijadikan sandaran bagi masyarakat
umum dalam hal ini. Namun pada saat yang sama, para ulama tidak
mempermasalahkan penggunaan hisab untuk waktu shalat karena sifatnya yang pasti
dan berulang.
Dengan kata lain, ini bukan soal
menolak sains atau mempertahankan tradisi, melainkan soal menempatkan keduanya
sesuai konteks. Hilal berada dalam wilayah yang menuntut kehati-hatian berbasis
observasi, sementara matahari berada dalam wilayah yang membuka ruang bagi
kepastian matematis.
Dari sudut pandang maqashid
syariah, pendekatan ini justru menunjukkan keseimbangan. Rukyat menjaga dimensi
spiritual dan keterhubungan umat dengan sunnah Nabi. Sementara hisab menjaga
ketertiban dan kepastian dalam ibadah harian. Yang satu menguatkan rasa
kebersamaan dalam momen-momen besar umat, yang lain memastikan ritme ibadah
berjalan konsisten setiap hari.
Maka, alih-alih melihat perbedaan
ini sebagai problem, kita bisa memaknainya sebagai desain syariat yang matang.
Islam tidak memaksakan satu pendekatan untuk semua hal, tetapi membedakan
berdasarkan karakter objek dan tujuan hukumnya.
Di tengah dunia yang semakin
mengagungkan kepastian angka, rukyat mengingatkan bahwa tidak semua hal harus
direduksi menjadi rumus. Dan di tengah praktik ibadah yang membutuhkan
ketepatan waktu, hisab menunjukkan bahwa agama tidak alergi terhadap presisi
ilmiah.
Di situlah keduanya bertemu—bukan
sebagai dua kutub yang saling menegasikan, melainkan sebagai dua cara membaca
langit yang sama, dengan hikmah yang berbeda.
Wallahu a’lam
*Penulis adalah Guru Besar
Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM
AL-ASHFA Yogyakarta dan Ketua Presidium Nasional Ikatan Keluarga Alumni
Pesantren Tebuireng (IKAPETE).

0 Komentar