Ponpes Sidogiri Pasuruan patut dijadikan contoh. Ponpes ini bukan hanya mampu menjaga marwah tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah muamalah. Ia mempunyai banyak usaha. Salah satunya, Baitul Mal wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MMU).

“Pesantren perlu melakukan muhasabah kubro—introspeksi besar secara menyeluruh. Bukan untuk menegasikan jasa besar pesantren bagi bangsa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga kepercayaan publik.”


Oleh Shofiyullah Muzammil*

KASUS dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kiai di Pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap dunia pesantren. Peristiwa itu bukan hanya melukai korban dan keluarganya, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin ruang pendidikan akhlak justru terseret dalam kasus yang mencederai nilai moral itu sendiri?

Kegelisahan publik tersebut wajar sebab pesantren selama ini bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan. Ia adalah ruang pembentukan karakter, penjaga tradisi keilmuan Islam, sekaligus salah satu fondasi moral masyarakat Indonesia. Pesantren terbukti banyak melahirkan tokoh ulama, pendidik, pejuang bangsa, dan tokoh masyarakat bahkan seorang Presiden dan Wakil Presiden di negeri ini. Mereka semua telah terbukti berkontribusi dan ikut membentuk watak keislaman sekaligus keindonesiaan kita.

Ketika dunia pesantren belakangan diterpa berbagai persoalan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama satu-dua lembaga, melainkan marwah pesantren itu sendiri secara keseluruhan.

Peristiwa robohnya bangunan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menjadi polemik pelecehan terhadap ulama pesantren dalam tayangan televisi nasional swasta (Trans TV) kontroversi Pesantren Al-Zaytun, hingga berbagai kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah memperlihatkan bahwa pesantren sedang menghadapi ujian moral dan sosial yang serius.

Faktor Internal dan Eksternal

Paling tidak ada dua faktor besar yang menjadi latarnya: internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari sebagian oknum pesantren itu sendiri yang menyalahgunakan otoritas moral dan keagamaan. Kasus kekerasan seksual, penyimpangan kekuasaan, hingga lemahnya pengawasan internal merupakan kenyataan yang tidak boleh ditutup-tutupi. Menjaga marwah pesantren tidak bisa dilakukan dengan menolak kritik atau menutupi kesalahan.

Namun, faktor eksternal juga tidak kalah penting. Ada kecenderungan sebagian pihak memandang pesantren secara stereotipikal, bahkan menjadikannya objek framing dan eksploitasi media. Kasus tayangan Trans TV yang dianggap melecehkan simbol dan otoritas ulama pesantren memperlihatkan bahwa sensitivitas terhadap kultur pesantren sering kali belum hadir secara proporsional dalam ruang publik. Menjamurnya lembaga pendidikan yang menggunakan label “pesantren”, tetapi tidak merepresentasikan karakter asli pesantren, juga menjadi persoalan tersendiri karena tidak semua lembaga berasrama yang mengajarkan agama dapat disebut pesantren dalam makna historis dan kulturalnya.

Pesantren lahir dari rahim Nusantara. Karena itu, karakter pesantren yang otentik tidak hanya terletak pada pengajaran ilmu agama, tetapi juga pada penanaman nilai-nilai akhlakul karimah, moderasi, kesederhanaan, dan cinta tanah air (ḥubb al-waṭan). Dari pesantren lahir semangat patriotisme dan perjuangan kebangsaan. Dikeluarkannya Resolusi Jihad oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari menjadi bukti otentik bahwa nilai-nilai patriotisme-nasionalisme tumbuh subur di dunia pesantren.

Figur kiai dalam tradisi pesantren menempati posisi sentral. Kiai bukan hanya pengasuh lembaga, tetapi juga penentu arah moral pesantren. Masyarakat datang ke pesantren bukan sekadar mencari ilmu agama, melainkan mencari keberkahan, keteladanan, dan tuntunan hidup.

Para santri menetap untuk belajar langsung dari keseharian sang kiai: bagaimana beliau berbicara, berpakaian, bermasyarakat, berdakwah, hingga beribadah. Karena itu, kekuatan utama pesantren sesungguhnya terletak pada keteladanan hidup, bukan hanya pada kurikulum pembelajaran.

Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih pesantren bagi putra-putrinya. Figur kiai menjadi ukuran utama kejelasan dan keotentikan pesantren. Dalam tradisi pesantren, sanad keilmuan dan rekam jejak moral seorang kiai memiliki arti penting sebagai mekanisme menjaga kesinambungan tradisi ilmu dan akhlak. Ketika sanad keilmuan dan integritas moral seorang kiai jelas, masyarakat memiliki dasar kuat untuk menaruh kepercayaan menitipkan putra-putrinya pada pesantren tersebut.

Di titik inilah pesantren tampaknya perlu melakukan muhasabah kubro—introspeksi besar secara menyeluruh. Bukan untuk menegasikan jasa besar pesantren bagi bangsa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga kepercayaan publik.

Dalam perspektif Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām, persoalan pesantren tidak cukup dibaca hanya melalui pendekatan normatif semata. Kasus-kasus tersebut harus dipahami secara integratif melalui relasi antara lex divina (nilai wahyu), lex humana (aturan negara dan kelembagaan), lex socius (realitas sosial), dan lex natura (fitrah kemanusiaan). Pendekatan ini menempatkan agama bukan sekadar simbol moral, tetapi sistem nilai yang harus nyata dalam perlindungan martabat manusia. Menjaga marwah pesantren tidak cukup hanya dengan mempertahankan simbol dan otoritas keagamaan. Yang lebih penting adalah memastikan nilai keadilan, perlindungan, transparansi, dan akhlak benar-benar hidup dalam tata kelola pesantren. Kritik terhadap pesantren tidak selalu harus dipandang sebagai ancaman, tetapi dapat menjadi bagian dari proses iṣlāḥ dan tajdīd—perbaikan dan pembaruan moral kelembagaan.

Pendekatan Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām juga menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan Islam adalah menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Karena itu, perlindungan terhadap santri, penghormatan kepada korban, dan penguatan pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab syar‘i sekaligus tanggung jawab sosial pesantren di era modern.

Al-Qur’an bahkan memberikan posisi yang sangat mulia kepada para santri yang sedang menuntut ilmu agama di pesantren. Dalam QS. at-Taubah: 122 ditegaskan pentingnya sekelompok orang untuk tafaqquh fi al-din agar kelak menjadi mundzir bagi masyarakatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa santri sejatinya adalah orang-orang pilihan yang dipersiapkan untuk menjaga moral dan peradaban umat.

Tanggungjawab Bersama

Pada akhirnya, menjaga marwah pesantren bukan hanya tugas internal dunia pesantren semata, melainkan tanggung jawab bersama antara pemangku pesantren, masyarakat, dan negara. Para pengasuh pesantren harus memiliki kemauan moral yang kuat untuk tetap amanah menjaga kepercayaan besar yang telah diberikan masyarakat dan bangsa. Sebab kepercayaan itulah yang selama ini menjadi fondasi utama berdirinya pesantren.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih cermat dan kritis dalam memilih pesantren bagi putra-putrinya. Jangan sampai ruang pendidikan agama justru diserahkan kepada lembaga yang tidak jelas integritas, moralitas, kapasitas keilmuan, maupun sanad keilmuan kiai pengasuhnya. Sebab kualitas pesantren pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas figur yang memimpinnya.

Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, juga dituntut lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan izin lembaga pesantren. Legalitas pesantren tidak cukup hanya didasarkan pada terpenuhinya syarat administratif dan kelengkapan portofolio semata, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak moral, otoritas keilmuan, sistem pengawasan, serta komitmen kelembagaan terhadap perlindungan santri dan nilai-nilai kebangsaan.

Pesantren adalah aset moral kekuatan bangsa yang selama ini terbukti setia mendharmabaktikan diri bagi tegaknya NKRI sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini. Ditetapkannya tgl 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional semakin memperkuat bukti  pengakuan bangsa pada peran pesantren. Karena itu, menjaga keotentikan dan marwahnya tidak cukup hanya dengan kebanggaan simbolik, tetapi memerlukan kesungguhan kolektif untuk memastikan bahwa pesantren tetap menjadi rumah akhlak, ruang tumbuhnya ilmu yang amanah, dan tempat lahirnya generasi patriotik-nasionalis yang membawa Islam sebagai rahmat bagi semesta. Wallahu a’lam.

*Shofiyullah Muzammil adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Sekjend Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.

 

 

Sumber: Ketika Marwah Pesantren Dipertaruhkan - Duta.co Berita Harian Terkini

0 Komentar