Ketika Marwah Pesantren Dipertaruhkan
Ponpes Sidogiri
Pasuruan patut dijadikan contoh. Ponpes ini bukan hanya mampu menjaga marwah
tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah muamalah. Ia mempunyai
banyak usaha. Salah satunya, Baitul Mal wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah
(BMT MMU).
“Pesantren perlu melakukan muhasabah
kubro—introspeksi besar secara menyeluruh. Bukan untuk menegasikan jasa
besar pesantren bagi bangsa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga
kepercayaan publik.”
Oleh Shofiyullah
Muzammil*
KASUS dugaan pelecehan seksual
yang melibatkan seorang oknum kiai di Pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang
kepercayaan publik terhadap dunia pesantren. Peristiwa itu bukan hanya melukai
korban dan keluarganya, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar:
bagaimana mungkin ruang pendidikan akhlak justru terseret dalam kasus yang
mencederai nilai moral itu sendiri?
Kegelisahan publik tersebut wajar
sebab pesantren selama ini bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan. Ia
adalah ruang pembentukan karakter, penjaga tradisi keilmuan Islam, sekaligus
salah satu fondasi moral masyarakat Indonesia. Pesantren terbukti banyak
melahirkan tokoh ulama, pendidik, pejuang bangsa, dan tokoh masyarakat bahkan
seorang Presiden dan Wakil Presiden di negeri ini. Mereka semua telah terbukti
berkontribusi dan ikut membentuk watak keislaman sekaligus keindonesiaan kita.
Ketika dunia pesantren belakangan
diterpa berbagai persoalan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya
nama satu-dua lembaga, melainkan marwah pesantren itu sendiri secara
keseluruhan.
Peristiwa robohnya bangunan di
lingkungan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menjadi polemik
pelecehan terhadap ulama pesantren dalam tayangan televisi nasional swasta
(Trans TV) kontroversi Pesantren Al-Zaytun, hingga berbagai kasus kekerasan
seksual di sejumlah daerah memperlihatkan bahwa pesantren sedang menghadapi
ujian moral dan sosial yang serius.
Faktor Internal dan Eksternal
Paling tidak ada dua faktor besar
yang menjadi latarnya: internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari
sebagian oknum pesantren itu sendiri yang menyalahgunakan otoritas moral dan
keagamaan. Kasus kekerasan seksual, penyimpangan kekuasaan, hingga lemahnya
pengawasan internal merupakan kenyataan yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Menjaga marwah pesantren tidak bisa dilakukan dengan menolak kritik atau
menutupi kesalahan.
Namun, faktor eksternal juga
tidak kalah penting. Ada kecenderungan sebagian pihak memandang pesantren
secara stereotipikal, bahkan menjadikannya objek framing dan eksploitasi media.
Kasus tayangan Trans TV yang dianggap melecehkan simbol dan otoritas ulama
pesantren memperlihatkan bahwa sensitivitas terhadap kultur pesantren sering
kali belum hadir secara proporsional dalam ruang publik. Menjamurnya lembaga
pendidikan yang menggunakan label “pesantren”, tetapi tidak merepresentasikan
karakter asli pesantren, juga menjadi persoalan tersendiri karena tidak semua
lembaga berasrama yang mengajarkan agama dapat disebut pesantren dalam makna
historis dan kulturalnya.
Pesantren lahir dari rahim
Nusantara. Karena itu, karakter pesantren yang otentik tidak hanya terletak
pada pengajaran ilmu agama, tetapi juga pada penanaman nilai-nilai akhlakul
karimah, moderasi, kesederhanaan, dan cinta tanah air (ḥubb al-waṭan).
Dari pesantren lahir semangat patriotisme dan perjuangan kebangsaan.
Dikeluarkannya Resolusi Jihad oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari menjadi bukti
otentik bahwa nilai-nilai patriotisme-nasionalisme tumbuh subur di dunia
pesantren.
Figur kiai dalam tradisi
pesantren menempati posisi sentral. Kiai bukan hanya pengasuh lembaga, tetapi
juga penentu arah moral pesantren. Masyarakat datang ke pesantren bukan sekadar
mencari ilmu agama, melainkan mencari keberkahan, keteladanan, dan tuntunan
hidup.
Para santri menetap untuk belajar
langsung dari keseharian sang kiai: bagaimana beliau berbicara, berpakaian,
bermasyarakat, berdakwah, hingga beribadah. Karena itu, kekuatan utama
pesantren sesungguhnya terletak pada keteladanan hidup, bukan hanya pada kurikulum
pembelajaran.
Di sinilah masyarakat perlu
berhati-hati dalam memilih pesantren bagi putra-putrinya. Figur kiai menjadi
ukuran utama kejelasan dan keotentikan pesantren. Dalam tradisi pesantren,
sanad keilmuan dan rekam jejak moral seorang kiai memiliki arti penting sebagai
mekanisme menjaga kesinambungan tradisi ilmu dan akhlak. Ketika sanad keilmuan
dan integritas moral seorang kiai jelas, masyarakat memiliki dasar kuat untuk
menaruh kepercayaan menitipkan putra-putrinya pada pesantren tersebut.
Di titik inilah pesantren
tampaknya perlu melakukan muhasabah kubro—introspeksi besar secara
menyeluruh. Bukan untuk menegasikan jasa besar pesantren bagi bangsa, tetapi
sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga kepercayaan publik.
Dalam perspektif Qirā’ah
Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām, persoalan pesantren tidak cukup dibaca hanya melalui
pendekatan normatif semata. Kasus-kasus tersebut harus dipahami secara
integratif melalui relasi antara lex divina (nilai
wahyu), lex humana (aturan negara dan kelembagaan), lex
socius (realitas sosial), dan lex natura (fitrah
kemanusiaan). Pendekatan ini menempatkan agama bukan sekadar simbol moral,
tetapi sistem nilai yang harus nyata dalam perlindungan martabat manusia.
Menjaga marwah pesantren tidak cukup hanya dengan mempertahankan simbol dan
otoritas keagamaan. Yang lebih penting adalah memastikan nilai keadilan,
perlindungan, transparansi, dan akhlak benar-benar hidup dalam tata kelola
pesantren. Kritik terhadap pesantren tidak selalu harus dipandang sebagai
ancaman, tetapi dapat menjadi bagian dari proses iṣlāḥ dan tajdīd—perbaikan
dan pembaruan moral kelembagaan.
Pendekatan Qirā’ah Mu‘āṣirah
fī al-Aḥkām juga menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan Islam adalah
menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Karena itu, perlindungan
terhadap santri, penghormatan kepada korban, dan penguatan pengawasan merupakan
bagian dari tanggung jawab syar‘i sekaligus tanggung jawab sosial pesantren di
era modern.
Al-Qur’an bahkan memberikan
posisi yang sangat mulia kepada para santri yang sedang menuntut ilmu agama di
pesantren. Dalam QS. at-Taubah: 122 ditegaskan pentingnya sekelompok orang
untuk tafaqquh fi al-din agar kelak menjadi mundzir bagi
masyarakatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa santri sejatinya adalah orang-orang
pilihan yang dipersiapkan untuk menjaga moral dan peradaban umat.
Tanggungjawab Bersama
Pada akhirnya, menjaga marwah
pesantren bukan hanya tugas internal dunia pesantren semata, melainkan tanggung
jawab bersama antara pemangku pesantren, masyarakat, dan negara. Para pengasuh
pesantren harus memiliki kemauan moral yang kuat untuk tetap amanah menjaga
kepercayaan besar yang telah diberikan masyarakat dan bangsa. Sebab kepercayaan
itulah yang selama ini menjadi fondasi utama berdirinya pesantren.
Di sisi lain, masyarakat juga
perlu lebih cermat dan kritis dalam memilih pesantren bagi putra-putrinya.
Jangan sampai ruang pendidikan agama justru diserahkan kepada lembaga yang
tidak jelas integritas, moralitas, kapasitas keilmuan, maupun sanad keilmuan
kiai pengasuhnya. Sebab kualitas pesantren pada akhirnya sangat ditentukan oleh
kualitas figur yang memimpinnya.
Pemerintah, khususnya Kementerian
Agama, juga dituntut lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan izin
lembaga pesantren. Legalitas pesantren tidak cukup hanya didasarkan pada
terpenuhinya syarat administratif dan kelengkapan portofolio semata, tetapi
juga harus mempertimbangkan rekam jejak moral, otoritas keilmuan, sistem
pengawasan, serta komitmen kelembagaan terhadap perlindungan santri dan
nilai-nilai kebangsaan.
Pesantren adalah aset moral
kekuatan bangsa yang selama ini terbukti setia mendharmabaktikan diri bagi
tegaknya NKRI sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini. Ditetapkannya tgl 22
Oktober sebagai Hari Santri Nasional semakin memperkuat bukti pengakuan
bangsa pada peran pesantren. Karena itu, menjaga keotentikan dan marwahnya
tidak cukup hanya dengan kebanggaan simbolik, tetapi memerlukan kesungguhan
kolektif untuk memastikan bahwa pesantren tetap menjadi rumah akhlak, ruang
tumbuhnya ilmu yang amanah, dan tempat lahirnya generasi patriotik-nasionalis
yang membawa Islam sebagai rahmat bagi semesta. Wallahu a’lam.
*Shofiyullah Muzammil adalah
Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Sekjend Majelis
Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) dan Pengasuh Pesantren
Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.
Sumber: Ketika Marwah
Pesantren Dipertaruhkan - Duta.co Berita Harian Terkini
0 Komentar