Rukyat di Era Astronomi Modern: Teguh pada Nash, Terbuka pada Sains
Oleh: Shofiyullah Muzammil**
YOGYAKARTA,
BANGSAONLINE.com - Setiap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, perbedaan
penetapan awal bulan hijriyah kembali menjadi diskursus publik. Di tengah
kecanggihan teleskop dan kalkulasi astronomi presisi tinggi, muncul pertanyaan:
masih relevankah rukyat—pengamatan hilal secara langsung—dipertahankan?
Sebagian kalangan menganggap
hisab (perhitungan astronomi) sebagai jawaban final atas problem perbedaan.
Namun jika persoalan ini dibaca melalui pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām—sebuah
kerangka baca yang saya kembangkan sebagai ikhtiar akademik dalam meraih Guru
Besar di bidang Filsafat Hukum Islam—maka ruang analisis analisisnya menjadi
lebih komprehensif dan reflektif.
Dalam kerangka qirā’ah
mu‘āṣirah fī al-aḥkām, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “mana yang
lebih modern?”, melainkan “apa tujuan syariat dan bagaimana cara paling aman
menjaganya?”.
Ru’yah dalam hadis tidak hanya
dibaca sebagai prosedur teknis, tetapi juga sebagai bagian dari legitimasi
syar’i yang eksplisit. Karena itu, rukyat justru menemukan relevansi baru:
bukan sebagai metode kuno yang kalah oleh teknologi, melainkan sebagai pilihan
yang tetap rasional secara ilmiah (karena berbasis observasi empiris) dan kokoh
secara fiqh (karena berlandaskan nash yang tegas)
Sabda Nabi Muhammad SAW menjadi
fondasi utama: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena
melihatnya.” (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
Secara tekstual, hadis ini
menggunakan kata ru’yah (melihat). Dalam fiqh klasik, mayoritas ulama
memahaminya sebagai pengamatan langsung terhadap hilal. Namun pendekatan
qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām tidak berhenti pada literalitas, melainkan
bertanya: apa tujuan dari perintah tersebut?
Tujuan syariat dalam penentuan
awal bulan adalah memastikan masuknya waktu ibadah secara sah dan kolektif.
Rukyat pada masa Nabi adalah metode paling akurat dan dapat diverifikasi secara
sosial. Pertanyaannya, apakah dengan hadirnya astronomi modern, metode ini
otomatis gugur? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Sains Tidak Bertentangan
dengan Rukyat
Sering kali hisab diposisikan
sebagai metode ilmiah, sedangkan rukyat dianggap tradisional. Dikotomi ini
tidak benar. Rukyat modern bukan lagi sekadar pengamatan mata telanjang. Ia
melibatkan teleskop presisi tinggi, kamera CCD, hingga pengolahan citra digital.
Secara ilmiah, ada perbedaan
antara posisi geometris bulan dan keterlihatan aktualnya. Hisab mampu
menghitung koordinat bulan dengan sangat akurat, tetapi visibilitas hilal tetap
dipengaruhi oleh faktor atmosfer, polusi cahaya, dan kondisi optik lokal. Karena
itu, dalam astronomi sendiri dikenal perbedaan antara predicted visibility dan
actual observation.
Rukyat justru berbicara tentang
realitas observasional. Ia memverifikasi teori dengan fakta lapangan. Dalam
tradisi ilmiah, observasi adalah fondasi metode sains. Dengan demikian,
mempertahankan rukyat tidak berarti menolak sains; justru ia selaras dengan
prinsip empiris.
Dalam kajian ushul fiqh,
perdebatan penting adalah apakah ru’yah bersifat ta‘abbudi (ibadah
murni yang mengikuti teks) atau ta‘aqquli (rasional yang bisa
berubah metodenya). Mayoritas ulama klasik cenderung memposisikannya sebagai
bagian dari ketentuan yang diikat teks.
Pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah
fī al-aḥkām tidak serta-merta menggeser posisi itu, tetapi menempatkan
rukyat dalam kerangka maqashid syariah. Rukyat menjaga kepastian waktu ibadah,
sekaligus menjaga kehati-hatian (ihtiyath) dalam perkara ritual. Ia juga
memiliki dimensi syiar: menghidupkan interaksi umat dengan tanda-tanda kosmik.
Mengganti sepenuhnya rukyat
dengan hisab berarti memindahkan dasar legitimasi dari observasi kolektif ke
kalkulasi teknis. Ini bukan sekadar perubahan alat, tetapi pergeseran
epistemologis.
Persatuan Tidak Otomatis Lahir
dari Hisab
Negara-negara yang dikenal
pro-hisab ternyata tidak otomatis memiliki keseragaman kalender. Turkey
menggunakan hisab astronomi global-visibility: jika hilal secara teori mungkin
terlihat di suatu tempat di dunia sebelum tengah malam GMT, maka bulan baru dimulai.
Sementara di Asia Tenggara
seperti Malaysia, Singapore, dan Brunei, digunakan kriteria imkan rukyat MABIMS
(tinggi minimal 3°, elongasi 6,4°).
Di Indonesia, Muhammadiyah
memakai wujudul hilal yang cukup mensyaratkan bulan sudah di atas ufuk walau
sangat tipis. Perbedaan parameter ini menunjukkan bahwa hisab pun memiliki
ragam definisi “awal bulan”, sehingga potensi perbedaan tetap ada meski sama-sama
berbasis kalkulasi.
Dari sisi argumentasi fiqh,
kelompok pro-hisab berdalil pada QS. Yunus ayat 5 “...agar kamu mengetahui
bilangan tahun dan perhitungan (hisab).”
Ayat ini dipahami sebagai
legitimasi penggunaan ilmu astronomi. Mereka juga menafsirkan hadis: Ṣūmū
li-ru’yatihi… (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dengan pendekatan maqāṣid,
bahwa tujuan ru’yah adalah memastikan masuknya waktu, sehingga hisab modern
dianggap dapat menggantikan fungsi tersebut. Namun, karena tidak ada satu
standar global tentang batas visibilitas hilal, masing-masing negara menetapkan
kriteria berbeda sesuai ijtihadnya.
Dengan demikian, fakta empirik
menunjukkan bahwa penggunaan hisab tidak otomatis menyatukan umat. Perbedaan
hanya bergeser dari “terlihat atau tidak” menjadi “parameter mana yang
sah”.
Secara ushul fiqh, ini tetap
wilayah ijtihadiyyah yang bergantung pada kesepakatan kolektif dan otoritas
penetapan. Tanpa standar internasional yang disepakati bersama, baik rukyat
maupun hisab akan tetap menghasilkan variasi keputusan.
Oleh karena itu, solusi utama
bukan sekadar mengganti metode, tetapi membangun konsensus fiqh dan astronomi
lintas negara agar maqāṣid persatuan benar-benar terwujud
Ikhtitam
Sebagai penutup, dalam konteks
Indonesia, model integratif—hisab sebagai alat bantu dan rukyat sebagai
legitimasi—sebenarnya mencerminkan kedewasaan fiqh yang patut disyukuri. Ia
tidak menafikan kemajuan ilmu falak, tetapi juga tidak melepaskan diri dari
teks yang eksplisit.

0 Komentar