MUI: Keselamatan Jamaah Prioritas Utama dalam Penambahan Kuota Haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Shofiyullah Muzammil mengatakan prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jamaah haji di Makkah, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), harus diutamakan oleh pemerintah.
Ia menjelaskan prinsip hifdzun nafs merupakan satu kesatuan integral dengan syarat istithaah (kemampuan) yang disepakati ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Syarat wajib istithaah mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri maupun keluarga.
“Semua kewajiban syariat haji pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Dalam kondisi darurat, semua yang pada awalnya dilarang bisa menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan jika keselamatan jiwa menjadi taruhannya,” ujar Kiai Shofi saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Dalam konteks penambahan kuota haji, menurutnya, keselamatan jiwa jamaah haji juga harus menjadi pertimbangan utama. Bahkan, jika pemerintah tidak mampu menjaga keselamatan jamaah haji dengan berbagai fasilitas pendukung ibadah, khususnya di Muzdalifah, Arafah, dan Mina, maka penambahan kuota dengan tujuan mengurangi antrean tidak lagi menjadi prioritas.
“Jika pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan jamaah haji dengan fasilitas yang memadai, terutama di Muzdalifah, Arafah, dan Mina, maka penambahan kuota untuk mengurangi antrean bukan lagi faktor penting untuk dipertimbangkan. Kewajiban haji gugur apabila tidak terpenuhi syarat keselamatan (istithaah),” katanya.
Ia mengutip pandangan Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat yang menegaskan seluruh kewajiban syariat yang mengancam keselamatan jiwa dapat gugur atau ditangguhkan pelaksanaannya. Kiai Shofi menambahkan, apabila terdapat penambahan kuota haji, maka pemerintah juga harus menambah fasilitas guna menjamin keselamatan jamaah haji.
“Jika pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan jamaah haji, maka tidak perlu ada penambahan kuota,” katanya.
Adapun bagi jamaah haji yang sudah lanjut usia atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, ia mengimbau agar tidak memaksakan diri untuk berangkat. “Karena dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat wajib haji, yaitu istithaah,” ucap Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta tersebut.
Dalam kasus penambahan kuota haji, prinsip hifdzun nafs ini juga beberapa kali ditegaskan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.
“Tidak ada sedikit pun pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzun nafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat,” kata Yaqut, dikutip dari Podcast Ruang Publik.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pembagian kuota haji tambahan merupakan atribusi atau kewenangan menteri. Yaqut merujuk Pasal 9 yang mengatur kewenangan Menteri Agama dalam penetapan kuota haji tambahan melalui diskresi. Pasal tersebut menjadi dasar hukum pengambilan kebijakan.
“Saya mengambil keputusan ini karena meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan Jamaah haji,” ucapnya.
Sumber: MUI: Keselamatan Jamaah Prioritas Utama dalam Penambahan Kuota Haji | Republika Online
0 Komentar