Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia
Prof. Dr. Shofiyullah Muzammil, M.Ag.*
HASIL Musyawarah
Nasional (Munas) MUI XI
pada 20–23 November 2025 memutuskan bahwa pungutan pajak hukumnya
haram kecuali negara berada dalam keadaan darurat.
Itu adalah
upaya meluruskan persepsi, menempatkan kewajiban negara dan warga negara pada
timbangan moral dan keadilan, sekaligus mendesak perbaikan radikal dalam sistem
fiskal kita.
Inti dari
fatwa MUI adalah membandingkan pajak modern dengan satu-satunya kewajiban
finansial yang diwajibkan secara eksplisit dalam syariat Islam, yaitu zakat. Dalam fikih
klasik, zakat memiliki aturan main yang jelas.
Pertama,
nisab (batas minimal). Harta hanya diwajibkan zakat jika telah mencapai batas
minimum tertentu.
Kedua, haul
(jangka waktu). Biasanya dihitung setelah satu tahun. Ketiga, asnaf (penerima
tetap). Distribusi hasilnya sudah pasti dan terbatas pada delapan golongan
penerima.
Sebaliknya,
pungutan pajak yang kita kenal hari ini –pajak penghasilan (PPh), pajak
pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB)– tidak dikenal
dalam zaman kenabian dan para sahabat, kecuali dalam situasi tertentu atau
terhadap nonmuslim (jizyah dan kharaj).
Lalu,
bagaimana pajak bisa dibenarkan? Di sinilah klausa ”darurat” menjadi jembatan
antara fikih dan realitas modern.
Para ulama
kontemporer sepakat bahwa negara modern –yang bertanggung jawab menyediakan
infrastruktur masif, pendidikan gratis, layanan kesehatan, pertahanan, dan
membayar utang– berada dalam keadaan kebutuhan finansial yang permanen.
Kebutuhan itu
tidak dapat dicukupi hanya dari zakat. Sebab, volume zakat (yang saat ini
dikelola oleh Baznas/LAZ) masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan
kebutuhan APBN.
Dengan kata
lain, negara berada dalam situasi ”darurat” untuk memenuhi hak-hak dasar warga
negara.
Selama dana
pajak digunakan untuk kemaslahatan publik (pendidikan, infrastruktur) dan
dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, pungutan pajak tersebut
menjadi sah (halal), bukan hanya legal.
Indonesia
adalah negara dengan rasio pajak yang masih tergolong rendah, sering kali hanya
berkisar 10 hingga 11 persen dari PDB (produk domestik bruto).
Sebagai
perbandingan, negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand dan Vietnam
memiliki rasio pajak yang jauh lebih tinggi, di atas 15 persen.
Rasio pajak
yang rendah itu berarti kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan
tidak cukup optimal untuk menopang ambisi pembangunan. Akibatnya, APBN kita
menjadi sangat bergantung pada utang untuk membiayai proyek-proyek besar,
defisit anggaran, bahkan membayar bunga utang.
Ketergantungan
pada utang itulah yang membenarkan argumen darurat: untuk keluar dari jebakan
utang dan membangun kedaulatan ekonomi, negara harus mengumpulkan penerimaan
yang memadai. Namun, klausa darurat itu tidak boleh menjadi alasan untuk
pemungutan yang zalim.
FATWA
”PAJAK BERKEADILAN” DAN PROTES RAKYAT
Fatwa MUI
berkembang menjadi Fatwa Pajak Berkeadilan, yang secara spesifik menyoroti
praktik perpajakan yang dinilai tidak adil dan memberatkan rakyat kecil.
Di sinilah
klausul ”haram” itu menemukan relevansinya di tengah masyarakat.
Pertama,
pelarangan PBB berulang pada rumah tinggal. Poin paling krusial dalam fatwa ini
adalah pelarangan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara berulang
terhadap rumah atau bangunan yang hanya dihuni dan bersifat nonkomersial.
MUI juga
menegaskan bahwa sembilan bahan pokok (sembako) yang merupakan kebutuhan primer
masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani PPN atau pajak berulang
lainnya.
MUI
menyarankan agar kemampuan finansial warga negara yang dikenai pajak harus
setara dengan nisab zakat mal, yaitu sekitar 85 gram emas. MUI berpendapat,
batas itu dapat dijadikan patokan untuk menetapkan penghasilan tidak kena pajak
(PTKP).
REKOMENDASI
KEBIJAKAN FISKAL MASA DEPAN
Pernyataan
(fatwa) MUI ini harus dilihat sebagai momentum emas untuk mereformasi sistem
fiskal Indonesia. Berikut adalah rekomendasi kebijakan yang didorong oleh
narasi ”pajak berkeadilan”.
1.
MENGOPTIMALKAN INTEGRASI ZAKAT DAN PAJAK
Meski
pemerintah sudah mengakui zakat sebagai pengurang pajak, pelaksanaannya masih
perlu diperkuat.
Pertama,
peningkatan status zakat. Saat ini zakat dan sumbangan keagamaan wajib
dibayarkan melalui lembaga resmi (Baznas/LAZ). Pemerintah harus mengkaji
kemungkinan menjadikan zakat sebagai tax credit penuh untuk
wajib pajak perorangan (PPh 21) yang berpenghasilan tinggi sehingga insentif
religius untuk berzakat menjadi lebih kuat.
Kedua,
sosialisasi masif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Baznas/LAZ wajib
bersinergi menyosialisasikan mekanisme pelaporan tersebut secara masif dan
mudah. Banyak wajib pajak muslim yang mampu belum tahu bahwa zakat mal dan
zakat fitrah dapat dilaporkan untuk mengurangi dasar perhitungan PPh mereka.
2.
REFORMASI PBB DAN PTKP BERBASIS KEADILAN
Pemerintah
daerah (pemda) dan pusat harus segera menindaklanjuti Fatwa Pajak
Berkeadilan.
Pertama,
revisi PBB progresif. Pemerintah harus meninjau ulang Undang-Undang tentang
Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur PBB. Khususnya, PBB
untuk rumah tinggal nonkomersial harus dihapus atau diubah statusnya menjadi
tarif tunggal, rendah, dan non-berulang (misalnya, hanya dikenakan saat
transaksi jual beli).
Kedua, PTKP
berbasis nisab. Pemerintah harus mengkaji usulan MUI dengan menjadikan ambang
batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) setara dengan nisab zakat mal (85
gram emas).
3.
TRANSPARANSI FISKAL RADIKAL DAN EFISIENSI PENGELOLAAN
Klausa
”darurat” sebagai pembenaran pungutan pajak akan runtuh jika terjadi
inefisiensi dan korupsi.
Pertama, buka
buku kas negara. Untuk menanggapi klausa darurat, pemerintah wajib menunjukkan
transparansi radikal dalam penggunaan dana pajak.
Kedua,
berantas mafia pajak. Penguatan pengawasan dan penindakan terhadap penghindaran
pajak dan korupsi di internal otoritas fiskal adalah keharusan mutlak.
Ketiga,
optimalisasi sumber daya alam. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan
kekayaan negara (SDA) sebagai sumber pendapatan nonpajak.
PENUTUP:
MORALITAS DALAM UANG RAKYAT
Pesan utama
fatwa MUI tidak melarang membayar pajak. Pesannya, jika ingin memungut pajak,
negara harus menjustifikasinya secara moral.
Jika
pemerintah mampu membuktikan bahwa setiap rupiah pajak telah diurus dengan
transparansi maksimal, klausa ”haram” akan gugur dengan sendirinya.
0 Komentar