Prof. Dr. Shofiyullah Muzammil, M.Ag.*


HASIL Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI pada 20–23 November 2025 memutuskan bahwa pungutan pajak hukumnya haram kecuali negara berada dalam keadaan darurat.

Itu adalah upaya meluruskan persepsi, menempatkan kewajiban negara dan warga negara pada timbangan moral dan keadilan, sekaligus mendesak perbaikan radikal dalam sistem fiskal kita.

Inti dari fatwa MUI adalah membandingkan pajak modern dengan satu-satunya kewajiban finansial yang diwajibkan secara eksplisit dalam syariat Islam, yaitu zakat. Dalam fikih klasik, zakat memiliki aturan main yang jelas. 

Pertama, nisab (batas minimal). Harta hanya diwajibkan zakat jika telah mencapai batas minimum tertentu. 

Kedua, haul (jangka waktu). Biasanya dihitung setelah satu tahun. Ketiga, asnaf (penerima tetap). Distribusi hasilnya sudah pasti dan terbatas pada delapan golongan penerima.

Sebaliknya, pungutan pajak yang kita kenal hari ini –pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB)– tidak dikenal dalam zaman kenabian dan para sahabat, kecuali dalam situasi tertentu atau terhadap nonmuslim (jizyah dan kharaj).

Lalu, bagaimana pajak bisa dibenarkan? Di sinilah klausa ”darurat” menjadi jembatan antara fikih dan realitas modern. 

Para ulama kontemporer sepakat bahwa negara modern –yang bertanggung jawab menyediakan infrastruktur masif, pendidikan gratis, layanan kesehatan, pertahanan, dan membayar utang– berada dalam keadaan kebutuhan finansial yang permanen. 

Kebutuhan itu tidak dapat dicukupi hanya dari zakat. Sebab, volume zakat (yang saat ini dikelola oleh Baznas/LAZ) masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan APBN.

Dengan kata lain, negara berada dalam situasi ”darurat” untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara. 

Selama dana pajak digunakan untuk kemaslahatan publik (pendidikan, infrastruktur) dan dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, pungutan pajak tersebut menjadi sah (halal), bukan hanya legal. 

Indonesia adalah negara dengan rasio pajak yang masih tergolong rendah, sering kali hanya berkisar 10 hingga 11 persen dari PDB (produk domestik bruto). 

Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand dan Vietnam memiliki rasio pajak yang jauh lebih tinggi, di atas 15 persen. 

Rasio pajak yang rendah itu berarti kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak cukup optimal untuk menopang ambisi pembangunan. Akibatnya, APBN kita menjadi sangat bergantung pada utang untuk membiayai proyek-proyek besar, defisit anggaran, bahkan membayar bunga utang. 

Ketergantungan pada utang itulah yang membenarkan argumen darurat: untuk keluar dari jebakan utang dan membangun kedaulatan ekonomi, negara harus mengumpulkan penerimaan yang memadai. Namun, klausa darurat itu tidak boleh menjadi alasan untuk pemungutan yang zalim.

FATWA ”PAJAK BERKEADILAN” DAN PROTES RAKYAT

Fatwa MUI berkembang menjadi Fatwa Pajak Berkeadilan, yang secara spesifik menyoroti praktik perpajakan yang dinilai tidak adil dan memberatkan rakyat kecil. 

Di sinilah klausul ”haram” itu menemukan relevansinya di tengah masyarakat. 

Pertama, pelarangan PBB berulang pada rumah tinggal. Poin paling krusial dalam fatwa ini adalah pelarangan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara berulang terhadap rumah atau bangunan yang hanya dihuni dan bersifat nonkomersial.

MUI juga menegaskan bahwa sembilan bahan pokok (sembako) yang merupakan kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani PPN atau pajak berulang lainnya. 

MUI menyarankan agar kemampuan finansial warga negara yang dikenai pajak harus setara dengan nisab zakat mal, yaitu sekitar 85 gram emas. MUI berpendapat, batas itu dapat dijadikan patokan untuk menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

REKOMENDASI KEBIJAKAN FISKAL MASA DEPAN

Pernyataan (fatwa) MUI ini harus dilihat sebagai momentum emas untuk mereformasi sistem fiskal Indonesia. Berikut adalah rekomendasi kebijakan yang didorong oleh narasi ”pajak berkeadilan”.

1. MENGOPTIMALKAN INTEGRASI ZAKAT DAN PAJAK

Meski pemerintah sudah mengakui zakat sebagai pengurang pajak, pelaksanaannya masih perlu diperkuat. 

Pertama, peningkatan status zakat. Saat ini zakat dan sumbangan keagamaan wajib dibayarkan melalui lembaga resmi (Baznas/LAZ). Pemerintah harus mengkaji kemungkinan menjadikan zakat sebagai tax credit penuh untuk wajib pajak perorangan (PPh 21) yang berpenghasilan tinggi sehingga insentif religius untuk berzakat menjadi lebih kuat.

Kedua, sosialisasi masif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Baznas/LAZ wajib bersinergi menyosialisasikan mekanisme pelaporan tersebut secara masif dan mudah. Banyak wajib pajak muslim yang mampu belum tahu bahwa zakat mal dan zakat fitrah dapat dilaporkan untuk mengurangi dasar perhitungan PPh mereka.

2. REFORMASI PBB DAN PTKP BERBASIS KEADILAN 

Pemerintah daerah (pemda) dan pusat harus segera menindaklanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan. 

Pertama, revisi PBB progresif. Pemerintah harus meninjau ulang Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur PBB. Khususnya, PBB untuk rumah tinggal nonkomersial harus dihapus atau diubah statusnya menjadi tarif tunggal, rendah, dan non-berulang (misalnya, hanya dikenakan saat transaksi jual beli). 

Kedua, PTKP berbasis nisab. Pemerintah harus mengkaji usulan MUI dengan menjadikan ambang batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) setara dengan nisab zakat mal (85 gram emas). 

3. TRANSPARANSI FISKAL RADIKAL DAN EFISIENSI PENGELOLAAN 

Klausa ”darurat” sebagai pembenaran pungutan pajak akan runtuh jika terjadi inefisiensi dan korupsi. 

Pertama, buka buku kas negara. Untuk menanggapi klausa darurat, pemerintah wajib menunjukkan transparansi radikal dalam penggunaan dana pajak. 

Kedua, berantas mafia pajak. Penguatan pengawasan dan penindakan terhadap penghindaran pajak dan korupsi di internal otoritas fiskal adalah keharusan mutlak. 

Ketiga, optimalisasi sumber daya alam. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara (SDA) sebagai sumber pendapatan nonpajak. 

PENUTUP: MORALITAS DALAM UANG RAKYAT

Pesan utama fatwa MUI tidak melarang membayar pajak. Pesannya, jika ingin memungut pajak, negara harus menjustifikasinya secara moral. 

Jika pemerintah mampu membuktikan bahwa setiap rupiah pajak telah diurus dengan transparansi maksimal, klausa ”haram” akan gugur dengan sendirinya.

*Pengasuh PPM AL-ASHFA, Guru besar filsafat hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dan wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat



Sumber:

https://harian.disway.id/read/915723/fatwa-mui-soal-pajak-haram-alarm-bagi-keadilanfiskal-indonesia/45

0 Komentar