Nisab Zakat Uang: Emas, Perak, atau Formulasi Baru?
Perdebatan mengenai batas nisab zakat uang dan tabungan kembali mengemuka.
Pertanyaannya klasik tetapi implikasinya sangat aktual: apakah nisab zakat atas uang dan simpanan bank sebaiknya
mengacu pada emas (85 gram), perak (595 gram), ataukah perlu formulasi baru
yang lebih sesuai dengan realitas ekonomi modern?
Isu ini bukan sekadar teknis fiqh. Ia menyentuh jantung keadilan sosial dalam Islam.
Dalil yang Sama, Tafsir yang Berbeda
Alquran menyebut emas dan perak secara eksplisit:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya di jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka azab yang
pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad ﷺ menetapkan nisab 20 dinar (≈85 gram emas)
dan 200 dirham (≈595 gram perak). Para sahabat dan ulama mazhab kemudian
menjadikannya standar baku zakat harta.
Namun, pada masa Nabi, emas dan perak bukan sekadar
komoditas, melainkan mata uang resmi. Uang kertas, apalagi uang digital, belum
dikenal. Maka ketika hari ini zakat dikenakan atas saldo rekening bank atau
gaji bulanan, pertanyaannya menjadi: standar mana yang paling tepat untuk
dijadikan acuan?
Mengapa Banyak Menggunakan Nisab Emas?
Mayoritas lembaga zakat, termasuk di Indonesia,
menggunakan standar 85 gram emas sebagai nisab zakat uang. Argumentasinya kuat.
Pertama, emas relatif stabil sebagai penyimpan nilai. Kedua, dalam sejarah
fiqh, emas lebih sering menjadi patokan standar moneter. Ketiga, banyak ulama
kontemporer—seperti Wahbah al-Zuhaili dan sejumlah fatwa lembaga fiqh
internasional—cenderung menjadikan emas sebagai rujukan dalam zakat uang
modern.
Secara praktis, penggunaan emas membuat ambang nisab
lebih tinggi dibanding perak, sehingga tidak semua pekerja formal otomatis
terkena kewajiban zakat. Ini dianggap lebih realistis dalam struktur ekonomi
saat ini. Namun di sinilah muncul kritik.
Argumen Pendukung Nisab Perak
Sebagian ulama dan akademisi kontemporer mengusulkan agar
nisab zakat uang menggunakan standar perak. Alasannya sederhana tetapi
signifikan: hadis juga menyebut perak secara eksplisit, dan dalam praktik
sejarah Islam, perak lebih banyak beredar di kalangan masyarakat umum.
Menggunakan nisab perak berarti ambang batas zakat lebih
rendah. Konsekuensinya, basis muzaki menjadi lebih luas dan potensi distribusi
zakat meningkat. Dalam konteks ketimpangan ekonomi yang masih tinggi,
pendekatan ini dinilai lebih berpihak kepada fakir miskin.
Argumen ini juga bertumpu pada maqāṣid al-syarī‘ah—tujuan
hukum Islam—yakni menghadirkan keadilan dan pemerataan. Jika dua standar
sama-sama sah secara dalil (emas dan perak), mengapa tidak memilih yang lebih
maslahat bagi mustahik?
Tetapi pendekatan ini juga menghadapi tantangan. Harga
perak saat ini jauh lebih rendah dibanding emas. Jika nisab uang disetarakan
dengan 595 gram perak, maka hampir seluruh pekerja bergaji tetap akan terkena
zakat. Tanpa perhitungan kebutuhan dasar, kebijakan ini berpotensi memberatkan
kelas menengah bawah.
Apakah Emas Masih Relevan?
Ada pula argumen lain: emas hari ini bukan lagi mata
uang, melainkan komoditas. Jika demikian, apakah masih relevan menjadikannya
standar tunggal?
Pertanyaan ini membuka ruang ijtihad baru. Sebab, pada
hakikatnya yang dijadikan ukuran dalam zakat adalah nilai moneter, bukan fisik
emas atau peraknya. Para ulama klasik menggunakan emas dan perak karena
keduanya adalah alat tukar yang sah pada zamannya. Artinya, ruh hukum bukan
terletak pada logamnya, tetapi pada fungsinya sebagai standar nilai.
Jalan Tengah: Pendekatan Qira’ah Mu‘asirah fi al-ahkam
Di sinilah pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām—pembacaan
kontemporer terhadap hukum Islam—menjadi penting. Pendekatan ini tidak membuang
teks klasik, tetapi membacanya dalam konteks sosial-ekonomi mutakhir. Beberapa
prinsip yang dapat ditawarkan sebagai solusi:
Pertama, menjadikan nisab emas sebagai standar dasar
legal-formal karena lebih stabil dan telah menjadi praktik luas kelembagaan
zakat. Kedua, menghitung zakat dari surplus bersih setelah kebutuhan pokok
terpenuhi. Zakat bukan dikenakan atas kebutuhan dasar, melainkan atas
harta berkembang (al-māl an-nāmī).
Ketiga, membuka ruang kebijakan kolektif (ijtihad jama’i)
untuk menggunakan standar yang lebih inklusif—termasuk perak—jika kondisi
sosial-ekonomi menuntut perluasan basis muzaki demi kemaslahatan publik.
Dengan pendekatan ini, perdebatan tidak lagi terjebak
pada dikotomi “emas versus perak”, tetapi bergeser pada pertanyaan yang lebih
substansial: standar mana yang paling adil bagi muzaki dan paling maslahat bagi
mustahik dalam konteks Indonesia hari ini?
Menjaga Keseimbangan
Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi
instrumen keadilan sosial. Jika ambang nisab terlalu tinggi, distribusi tidak
optimal. Jika terlalu rendah tanpa pertimbangan kebutuhan riil, zakat
kehilangan legitimasi moralnya.
Karena itu, solusi terbaik bukanlah sikap hitam-putih,
melainkan kebijakan moderat berbasis maqāṣid. Nisab emas dapat menjadi rujukan
utama, tetapi penerapannya harus sensitif terhadap struktur pendapatan
masyarakat dan dinamika ekonomi.
Perdebatan ini justru menunjukkan bahwa fiqh adalah
tradisi hidup. Ia terus berdialog dengan zaman, tanpa kehilangan akar
normatifnya. Dan dalam konteks zakat uang hari ini, yang kita cari bukan
sekadar angka nisab, melainkan formula keadilan yang paling mendekati tujuan
syariat itu sendiri.
Demikian semoga ada manfaatnya. Wallahu a’lam.
Oleh
: Shofiyullah Muzammil, Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan
Kalijaga, Yogyakarta; Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren
(Hebitren); dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta
Sumber: https://analisis.republika.co.id/berita/tae2i4366/nisab-zakat-uang-emas-perak-atau-formulasi-baru-part3
0 Komentar