Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi instrumen keadilan sosial.

Perdebatan mengenai batas nisab zakat uang dan tabungan kembali mengemuka. Pertanyaannya klasik tetapi implikasinya sangat aktual: apakah nisab zakat atas uang dan simpanan bank sebaiknya mengacu pada emas (85 gram), perak (595 gram), ataukah perlu formulasi baru yang lebih sesuai dengan realitas ekonomi modern?

Isu ini bukan sekadar teknis fiqh. Ia menyentuh jantung keadilan sosial dalam Islam.

Dalil yang Sama, Tafsir yang Berbeda

Alquran menyebut emas dan perak secara eksplisit:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad menetapkan nisab 20 dinar (≈85 gram emas) dan 200 dirham (≈595 gram perak). Para sahabat dan ulama mazhab kemudian menjadikannya standar baku zakat harta.

Namun, pada masa Nabi, emas dan perak bukan sekadar komoditas, melainkan mata uang resmi. Uang kertas, apalagi uang digital, belum dikenal. Maka ketika hari ini zakat dikenakan atas saldo rekening bank atau gaji bulanan, pertanyaannya menjadi: standar mana yang paling tepat untuk dijadikan acuan?

Mengapa Banyak Menggunakan Nisab Emas?

Mayoritas lembaga zakat, termasuk di Indonesia, menggunakan standar 85 gram emas sebagai nisab zakat uang. Argumentasinya kuat. Pertama, emas relatif stabil sebagai penyimpan nilai. Kedua, dalam sejarah fiqh, emas lebih sering menjadi patokan standar moneter. Ketiga, banyak ulama kontemporer—seperti Wahbah al-Zuhaili dan sejumlah fatwa lembaga fiqh internasional—cenderung menjadikan emas sebagai rujukan dalam zakat uang modern.

Secara praktis, penggunaan emas membuat ambang nisab lebih tinggi dibanding perak, sehingga tidak semua pekerja formal otomatis terkena kewajiban zakat. Ini dianggap lebih realistis dalam struktur ekonomi saat ini. Namun di sinilah muncul kritik.

Argumen Pendukung Nisab Perak

Sebagian ulama dan akademisi kontemporer mengusulkan agar nisab zakat uang menggunakan standar perak. Alasannya sederhana tetapi signifikan: hadis juga menyebut perak secara eksplisit, dan dalam praktik sejarah Islam, perak lebih banyak beredar di kalangan masyarakat umum.

Menggunakan nisab perak berarti ambang batas zakat lebih rendah. Konsekuensinya, basis muzaki menjadi lebih luas dan potensi distribusi zakat meningkat. Dalam konteks ketimpangan ekonomi yang masih tinggi, pendekatan ini dinilai lebih berpihak kepada fakir miskin.

Argumen ini juga bertumpu pada maqāṣid al-syarī‘ah—tujuan hukum Islam—yakni menghadirkan keadilan dan pemerataan. Jika dua standar sama-sama sah secara dalil (emas dan perak), mengapa tidak memilih yang lebih maslahat bagi mustahik?

Tetapi pendekatan ini juga menghadapi tantangan. Harga perak saat ini jauh lebih rendah dibanding emas. Jika nisab uang disetarakan dengan 595 gram perak, maka hampir seluruh pekerja bergaji tetap akan terkena zakat. Tanpa perhitungan kebutuhan dasar, kebijakan ini berpotensi memberatkan kelas menengah bawah.

Apakah Emas Masih Relevan?

Ada pula argumen lain: emas hari ini bukan lagi mata uang, melainkan komoditas. Jika demikian, apakah masih relevan menjadikannya standar tunggal?

Pertanyaan ini membuka ruang ijtihad baru. Sebab, pada hakikatnya yang dijadikan ukuran dalam zakat adalah nilai moneter, bukan fisik emas atau peraknya. Para ulama klasik menggunakan emas dan perak karena keduanya adalah alat tukar yang sah pada zamannya. Artinya, ruh hukum bukan terletak pada logamnya, tetapi pada fungsinya sebagai standar nilai.

Jalan Tengah: Pendekatan Qira’ah Mu‘asirah fi al-ahkam

Di sinilah pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām—pembacaan kontemporer terhadap hukum Islam—menjadi penting. Pendekatan ini tidak membuang teks klasik, tetapi membacanya dalam konteks sosial-ekonomi mutakhir. Beberapa prinsip yang dapat ditawarkan sebagai solusi:

Pertama, menjadikan nisab emas sebagai standar dasar legal-formal karena lebih stabil dan telah menjadi praktik luas kelembagaan zakat. Kedua, menghitung zakat dari surplus bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Zakat bukan dikenakan atas kebutuhan dasar, melainkan atas harta berkembang (al-māl an-nāmī).

Ketiga, membuka ruang kebijakan kolektif (ijtihad jama’i) untuk menggunakan standar yang lebih inklusif—termasuk perak—jika kondisi sosial-ekonomi menuntut perluasan basis muzaki demi kemaslahatan publik.

Dengan pendekatan ini, perdebatan tidak lagi terjebak pada dikotomi “emas versus perak”, tetapi bergeser pada pertanyaan yang lebih substansial: standar mana yang paling adil bagi muzaki dan paling maslahat bagi mustahik dalam konteks Indonesia hari ini?

Menjaga Keseimbangan

Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi instrumen keadilan sosial. Jika ambang nisab terlalu tinggi, distribusi tidak optimal. Jika terlalu rendah tanpa pertimbangan kebutuhan riil, zakat kehilangan legitimasi moralnya.

Karena itu, solusi terbaik bukanlah sikap hitam-putih, melainkan kebijakan moderat berbasis maqāṣid. Nisab emas dapat menjadi rujukan utama, tetapi penerapannya harus sensitif terhadap struktur pendapatan masyarakat dan dinamika ekonomi.

Perdebatan ini justru menunjukkan bahwa fiqh adalah tradisi hidup. Ia terus berdialog dengan zaman, tanpa kehilangan akar normatifnya. Dan dalam konteks zakat uang hari ini, yang kita cari bukan sekadar angka nisab, melainkan formula keadilan yang paling mendekati tujuan syariat itu sendiri.

Demikian semoga ada manfaatnya. Wallahu a’lam.

Oleh : Shofiyullah Muzammil, Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (Hebitren); dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta

Sumber: https://analisis.republika.co.id/berita/tae2i4366/nisab-zakat-uang-emas-perak-atau-formulasi-baru-part3



0 Komentar