Kerusakan Ekologis sebagai Kezaliman Struktural
Prof. Dr. Shofiyullah Muzammil, M.Ag.*
PEMBANGUNAN hampir
selalu datang dengan nada optimisme. Ia hadir sebagai janji kemajuan, kesejahteraan,
dan masa depan yang lebih baik. Namun, di balik derapnya yang cepat, PEMBANGUNAN menyimpan
satu pertanyaan mendasar: seberapa jauh ia masih berpijak pada amanah untuk
menjaga kehidupan, bukan sekadar mengakumulasi manfaat jangka pendek?
Pertanyaan itu menjadi relevan
ketika pembangunan pariwisata bergerak masuk ke ruang-ruang ekologis yang
rapuh, seperti Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di Daerah Istimewa
Yogyakarta dan sekitarnya.
Kawasan itu bukan sekadar lanskap
indah, melainkan juga sistem ekologis yang menyimpan air, menopang kehidupan,
dan menjaga keseimbangan alam bagi masyarakat luas.
Dalam beberapa tahun terakhir,
kawasan tersebut menghadapi tekanan pembangunan yang kian intensif.
Pariwisata dan pemanfaatan sumber
daya air skala besar membawa konsekuensi ekologis yang sering kali tidak
langsung terlihat, tetapi bersifat akumulatif dan jangka panjang: berkurangnya
cadangan air tanah, perubahan bentang alam, dan meningkatnya kerentanan
lingkungan dan sosial.
INDUSTRI PARIWISATA DAN BATAS
ETIKA
Pariwisata kerap dipersepsikan
sebagai sektor ”bersih” dan ramah lingkungan. Namun, asumsi itu menjadi
problematis ketika diterapkan pada wilayah dengan daya dukung yang terbatas.
Karst bukan ruang kosong yang bebas dimodifikasi, melainkan sistem alam yang
bekerja dalam keseimbangan yang halus dan saling terkait.
Masalah muncul ketika pembangunan
dikendalikan oleh logika yang seragam. Semua wilayah diperlakukan sama, semua
potensi dianggap layak dikapitalisasi. Legalitas administratif lalu dijadikan
tolok ukur utama: selama izin terpenuhi, pembangunan dianggap sah, sedangkan
dampak ekologis diposisikan sebagai risiko yang dapat dinegosiasikan.
Di titik itulah pembangunan mulai
kehilangan dimensi etiknya. Kerusakan lingkungan tidak selalu hadir secara
dramatis. Ia sering muncul secara senyap: kualitas air menurun, ruang hidup
menyempit, dan beban risiko perlahan dialihkan kepada masyarakat sekitar.
Pertanyaan keadilan pun mengemuka: siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang
menanggung dampaknya?
Dalam tradisi pemikiran Islam,
situasi semacam itu sejak lama dibaca sebagai fasād fī al-arḍ.
At-Tabari memaknai fasād bukan hanya sebagai kejahatan moral
individual, melainkan juga segala tindakan yang merusak kemaslahatan umum dan
keteraturan hidup.
Al-Qurtubi menegaskan bahwa
perusakan tanah, air, dan sumber kehidupan yang menghilangkan manfaat publik
termasuk fasād meski dilakukan dengan legitimasi
kekuasaan.
Bahkan, Ibnu Taymiyyah
menempatkan kerusakan ekologis sebagai bentuk kezaliman struktural karena
menghilangkan hak generasi lain atas sumber kehidupan.
Pembacaan itu diperluas oleh
pemikir kontemporer. Yusuf Al-Qardawi, misalnya, mengaitkan larangan fasād
fī al-arḍ dengan kewajiban menjaga lingkungan sebagai bagian
dari maqāṣid al-syarī‘ah.
Wahbah Al-Zuhaili menekankan
bahwa pembangunan yang menimbulkan kerusakan luas dan berjangka panjang tidak
dapat dibenarkan secara etis sekalipun membawa keuntungan ekonomi sesaat.
Dengan kata lain, kemajuan yang merusak fondasi kehidupan justru menyalahi
tujuan hukum itu sendiri.
MEMBACA KEBIJAKAN SECARA LEBIH
ARIF
Berangkat dari kegelisahan
tersebut, tulisan ini mengajukan pendekatan qirāʾah muʿāṣirah fī al-aḥkām,
sebuah cara membaca hukum yang kritis, proporsional, dan berkeadilan.
Pendekatan itu merupakan gagasan
penulis, terinspirasi dari pemikiran Muhammad Shahrur dalam Al-Kitāb wa
Al-Qur’ān: Qirāʾah Muʿāṣirah (1990), yang menekankan pentingnya
memahami hukum secara dinamis, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan
nyata.
Dalam kerangka itu, hukum tidak
berhenti pada legalitas formal. Ia diuji melalui dampaknya terhadap kehidupan:
apakah kebijakan mencegah kerusakan, menjaga keseimbangan, dan melindungi
kepentingan bersama dalam jangka panjang.
Prinsip larangan fasād fī
al-arḍ menjadi kriteria etik untuk menilai kebijakan publik, bukan
sekadar norma moral abstrak.
Cara baca itu menempatkan konteks
sebagai faktor kunci. Kawasan ekologis sensitif tidak dapat diperlakukan dengan
logika pembangunan yang sama dengan wilayah lain. Ketika konteks diabaikan,
pembangunan berisiko melahirkan ketidakadilan baru –baik bagi masyarakat hari
ini maupun generasi yang akan datang.
Di sanalah hukum dan kebijakan
dituntut untuk hadir sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekadar fasilitator
pertumbuhan.
Dalam perspektif kebijakan
publik, negara memegang peran sentral sebagai pengelola amanah bersama.
Evaluasi izin yang ketat, pengawasan dampak lingkungan yang substantif, serta
keberanian untuk mengoreksi keputusan yang keliru merupakan bagian dari tanggung
jawab tersebut.
Pembangunan berkelanjutan
menuntut kehati-hatian moral, bukan sekadar percepatan administratif.
Pada akhirnya, pembangunan yang
bermakna bukanlah yang paling cepat menghasilkan keuntungan, melainkan yang
paling mampu menjaga keberlanjutan kehidupan. Kemajuan sejati selalu menuntut
kebijaksanaan: kemampuan untuk melangkah maju tanpa melampaui batas yang
menopang kehidupan itu sendiri.
Karena itu, kebijakan pariwisata
nasional perlu secara tegas menempatkan perlindungan kawasan ekologis sensitif
–termasuk kawasan karst– sebagai prinsip utama dalam setiap pemberian dan
evaluasi izin pembangunan.
Tujuanya, pembangunan benar-benar
menjadi jalan kemaslahatan, bukan sumber fasād fī al-arḍ yang
dilegalkan. Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf dan terima kasih.
* Pengasuh PPM
AL-ASHFA, Guru besar filsafat hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
dan wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat
Sumber:https://harian.disway.id/read/925491/kerusakan-ekologis-sebagai-kezaliman-struktural/30
0 Komentar