Prof. Dr. Shofiyullah Muzammil, M.Ag.*


PEMBANGUNAN hampir selalu datang dengan nada optimisme. Ia hadir sebagai janji kemajuan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik. Namun, di balik derapnya yang cepat, PEMBANGUNAN menyimpan satu pertanyaan mendasar: seberapa jauh ia masih berpijak pada amanah untuk menjaga kehidupan, bukan sekadar mengakumulasi manfaat jangka pendek?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika pembangunan pariwisata bergerak masuk ke ruang-ruang ekologis yang rapuh, seperti Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. 

Kawasan itu bukan sekadar lanskap indah, melainkan juga sistem ekologis yang menyimpan air, menopang kehidupan, dan menjaga keseimbangan alam bagi masyarakat luas.

Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut menghadapi tekanan pembangunan yang kian intensif. 

Pariwisata dan pemanfaatan sumber daya air skala besar membawa konsekuensi ekologis yang sering kali tidak langsung terlihat, tetapi bersifat akumulatif dan jangka panjang: berkurangnya cadangan air tanah, perubahan bentang alam, dan meningkatnya kerentanan lingkungan dan sosial.

INDUSTRI PARIWISATA DAN BATAS ETIKA

Pariwisata kerap dipersepsikan sebagai sektor ”bersih” dan ramah lingkungan. Namun, asumsi itu menjadi problematis ketika diterapkan pada wilayah dengan daya dukung yang terbatas. Karst bukan ruang kosong yang bebas dimodifikasi, melainkan sistem alam yang bekerja dalam keseimbangan yang halus dan saling terkait.

Masalah muncul ketika pembangunan dikendalikan oleh logika yang seragam. Semua wilayah diperlakukan sama, semua potensi dianggap layak dikapitalisasi. Legalitas administratif lalu dijadikan tolok ukur utama: selama izin terpenuhi, pembangunan dianggap sah, sedangkan dampak ekologis diposisikan sebagai risiko yang dapat dinegosiasikan.

Di titik itulah pembangunan mulai kehilangan dimensi etiknya. Kerusakan lingkungan tidak selalu hadir secara dramatis. Ia sering muncul secara senyap: kualitas air menurun, ruang hidup menyempit, dan beban risiko perlahan dialihkan kepada masyarakat sekitar. Pertanyaan keadilan pun mengemuka: siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung dampaknya?

Dalam tradisi pemikiran Islam, situasi semacam itu sejak lama dibaca sebagai fasād fī al-arḍ. At-Tabari memaknai fasād bukan hanya sebagai kejahatan moral individual, melainkan juga segala tindakan yang merusak kemaslahatan umum dan keteraturan hidup.

Al-Qurtubi menegaskan bahwa perusakan tanah, air, dan sumber kehidupan yang menghilangkan manfaat publik termasuk fasād meski dilakukan dengan legitimasi kekuasaan. 

Bahkan, Ibnu Taymiyyah menempatkan kerusakan ekologis sebagai bentuk kezaliman struktural karena menghilangkan hak generasi lain atas sumber kehidupan.

Pembacaan itu diperluas oleh pemikir kontemporer. Yusuf Al-Qardawi, misalnya, mengaitkan larangan fasād fī al-arḍ dengan kewajiban menjaga lingkungan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah

Wahbah Al-Zuhaili menekankan bahwa pembangunan yang menimbulkan kerusakan luas dan berjangka panjang tidak dapat dibenarkan secara etis sekalipun membawa keuntungan ekonomi sesaat. Dengan kata lain, kemajuan yang merusak fondasi kehidupan justru menyalahi tujuan hukum itu sendiri.

MEMBACA KEBIJAKAN SECARA LEBIH ARIF

Berangkat dari kegelisahan tersebut, tulisan ini mengajukan pendekatan qirāʾah muʿāṣirah fī al-aḥkām, sebuah cara membaca hukum yang kritis, proporsional, dan berkeadilan. 

Pendekatan itu merupakan gagasan penulis, terinspirasi dari pemikiran Muhammad Shahrur dalam Al-Kitāb wa Al-Qur’ān: Qirāʾah Muʿāṣirah (1990), yang menekankan pentingnya memahami hukum secara dinamis, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan nyata.

Dalam kerangka itu, hukum tidak berhenti pada legalitas formal. Ia diuji melalui dampaknya terhadap kehidupan: apakah kebijakan mencegah kerusakan, menjaga keseimbangan, dan melindungi kepentingan bersama dalam jangka panjang. 

Prinsip larangan fasād fī al-arḍ menjadi kriteria etik untuk menilai kebijakan publik, bukan sekadar norma moral abstrak.

Cara baca itu menempatkan konteks sebagai faktor kunci. Kawasan ekologis sensitif tidak dapat diperlakukan dengan logika pembangunan yang sama dengan wilayah lain. Ketika konteks diabaikan, pembangunan berisiko melahirkan ketidakadilan baru –baik bagi masyarakat hari ini maupun generasi yang akan datang. 

Di sanalah hukum dan kebijakan dituntut untuk hadir sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekadar fasilitator pertumbuhan.

Dalam perspektif kebijakan publik, negara memegang peran sentral sebagai pengelola amanah bersama. Evaluasi izin yang ketat, pengawasan dampak lingkungan yang substantif, serta keberanian untuk mengoreksi keputusan yang keliru merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. 

Pembangunan berkelanjutan menuntut kehati-hatian moral, bukan sekadar percepatan administratif.

Pada akhirnya, pembangunan yang bermakna bukanlah yang paling cepat menghasilkan keuntungan, melainkan yang paling mampu menjaga keberlanjutan kehidupan. Kemajuan sejati selalu menuntut kebijaksanaan: kemampuan untuk melangkah maju tanpa melampaui batas yang menopang kehidupan itu sendiri.

Karena itu, kebijakan pariwisata nasional perlu secara tegas menempatkan perlindungan kawasan ekologis sensitif –termasuk kawasan karst– sebagai prinsip utama dalam setiap pemberian dan evaluasi izin pembangunan. 

Tujuanya, pembangunan benar-benar menjadi jalan kemaslahatan, bukan sumber fasād fī al-arḍ yang dilegalkan. Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf dan terima kasih.

Pengasuh PPM AL-ASHFA, Guru besar filsafat hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dan wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat



Sumber:https://harian.disway.id/read/925491/kerusakan-ekologis-sebagai-kezaliman-struktural/30

 


0 Komentar