Prof. Dr. Shofiyullah Muzammil, M.Ag.*



DALAM BEBERAPA TAHUN terakhir, narasi ”Go Vegan” tidak lagi hanya berkutat pada isu kesehatan, tetapi telah bergeser ke ranah etika global dan keberlanjutan lingkungan. Sebagai umat Islam, kita tidak boleh anti-gagasan baru. Namun, kita harus memiliki ”filter” ideologis agar tidak terjebak pada ekstremisme pemikiran. 

Islam adalah agama wasathiyah (moderat), yang berdiri di tengah-tengah antara eksploitasi alam yang membabi buta dan asketisme (penghitaman diri) yang mengharamkan karunia Tuhan.

Mari kita bedah secara elaboratif melalui lima pilar pemikiran berikut.

Pertama, Islam: syariat yang tidak memberatkan dan prinsip kebebasan berpilihan.

Pilar pertama yang harus kita pahami adalah hukum Islam (tasyri’) diturunkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyusahkan. Dalam ushul fiqh, kita mengenal kaidah ”al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah” –asal mula segala sesuatu (yang bermanfaat) adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.

Dalam konteks mengonsumsi daging, Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan kehalalannya dalam berbagai ayat. Misalnya, dalam Q.S. Al-An’am:142 yang menggambarkan hewan ternak sebagai rezeki dari Allah. 

Namun, kita harus membedakan antara ”kehalalan daging” dan ”kewajiban makan daging”. Islam menghalalkan daging, tetapi tidak mewajibkan muslim untuk memakannya setiap hari.

Para ulama klasik, seperti Imam Syafii, menekankan bahwa pilihan makanan masuk ranah mubah yang dipengaruhi ’urf (adat) dan kondisi fisik seseorang. Jika seseorang memilih menjadi vegan karena merasa tubuhnya lebih sehat tanpa daging atau karena alasan ekonomi, hal itu sama sekali tidak berdosa. Namun, masalah muncul ketika pilihan personal itu ”ditingkatkan” menjadi dogma agama yang mengeklaim bahwa ”makan daging adalah tindakan tidak bermoral”.

Di sinilah kita perlu merujuk pada pemikiran Imam Syatibi dalam Al-Muwafaqat. Beliau menjelaskan bahwa mengubah hukum yang mubah menjadi haram tanpa otoritas wahyu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak prerogatif Allah sebagai al-syari’ (pembuat hukum).

Jika kita mengharamkan daging secara mutlak, kita secara tidak langsung menuduh bahwa syariat Tuhan itu salah atau kurang beradab. Itulah yang saya maksud dengan menjaga kemurnian tauhid di balik piring makan kita.

Kedua, keseimbangan alam (mizan) dan kedudukan manusia sebagai khalifah.

Veganisme sering kali didasari oleh argumen bahwa manusia tidak berhak mengambil nyawa makhluk lain. Namun, dalam filsafat hukum Islam, kedudukan manusia di bumi adalah sebagai khalifatullah fil ardh (wakil Allah di bumi). Tugas khalifah tidak untuk merusak, tetapi mengelola (’imaratul ardh).

Tuhan menciptakan alam semesta dalam sistem yang disebut mizan (keseimbangan). Dalam ekosistem, terdapat hukum ketergantungan antar-makhluk hidup. Hewan ternak (an-am) diciptakan dengan fitrah untuk melayani kebutuhan manusia.

Jika manusia secara total berhenti mengonsumsi hewan ternak, akan terjadi ketidakseimbangan populasi dan pergeseran fungsi ekologis yang telah diatur Sang Pencipta. 

Ulama modern seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi sering menekankan bahwa keseimbangan itu mencakup aspek spiritual dan material. Beliau berargumen bahwa Islam mengakui ”hak hidup” hewan, tetapi Islam juga mengakui ”hak manfaat” bagi manusia.

Yang dilarang adalah penyembelihan yang sia-sia (tanpa dikonsumsi) atau perburuan untuk sekadar hobi.

Sebagai contoh, dalam ibadah kurban, Islam mengajarkan cara mendistribusikan protein secara merata. Di banyak daerah terpencil di Indonesia, Hari Raya Iduladha adalah satu-satunya momen bagi rakyat miskin untuk mendapatkan asupan nutrisi protein hewani yang berkualitas. 

Jika gerakan veganisme menghapuskan praktik itu, akan terjadi kesenjangan nutrisi yang berdampak pada kesehatan generasi mendatang (hifz an-nasl). Islam melihat daging bukan hanya sebagai makanan, melainkan juga sebagai instrumen keadilan sosial.

Ketiga, meneladani Rasulullah: moderasi dalam konsumsi (the middle path).

Banyak orang salah kaprah menganggap bahwa karena Islam menghalalkan daging, seorang muslim harus menjadi ”pemangsa” daging yang rakus. Itu adalah pemahaman yang dangkal. 

Jika kita mempelajari sirah Nabawiyah, Rasulullah SAW adalah teladan terbaik dalam pola makan moderat.

Nabi Muhammad SAW sangat menyukai daging, terutama bagian bahu (adz-dzira’), tetapi frekuensi beliau memakannya sangat jarang. Sayidah Aisyah RA pernah meriwayatkan bahwa selama dua bulan berturut-turut, dapur rumah nabi tidak menyala, dan mereka hanya bertahan hidup dengan al-aswadain (dua yang hitam): kurma dan air.

Itu menunjukkan bahwa nabi adalah seorang ”semi-vegetarian” secara praktis, tetapi tetap memegang teguh prinsip kehalalan daging secara teologis.

Imam Malik bin Anas dalam kitab Al-Muwatta’ memberikan peringatan keras melalui sebuah bab berjudul Al-Hidzar minal Lahm (Peringatan terhadap Daging). 

Beliau mengutip perkataan Sayidina Umar bin Khattab: ”Hati-hatilah kalian dengan daging, karena daging memiliki ketergantungan (ketagihan) seperti ketergantungan pada khamr.”

Artinya, ulama terdahulu sudah menyadari bahaya konsumsi daging yang berlebihan bagi kesehatan jantung dan karakter manusia. 

Terlalu banyak makan daging dianggap bisa mengeraskan hati. Jadi, posisi Islam sangat jelas: Makanlah daging secukupnya sebagai sumber kekuatan, tetapi perbanyaklah sayuran dan buah-buahan sebagai sumber kesehatan. Itulah esensi diet Islam: bukan vegan total, melainkan juga bukan karnivora total.

Keempat, kritik terhadap industri peternakan: etika ihsan terhadap hewan.

Poin keempat ini adalah ruang tempat umat Islam bisa bertemu dan berdialog dengan para pegiat vegan. 

Banyak penganut veganisme yang lahir karena melihat kekejaman dalam industri peternakan modern (factory farming), yakni hewan disuntik hormon, dikandangkan dalam ruang sempit yang gelap, dan dipotong secara masinal tanpa kasih sayang.

Islam sangat mengecam praktik semacam itu. Prinsip ihsan (berbuat baik secara maksimal) harus diterapkan bahkan saat kita hendak menyembelih. 

Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan pada segala sesuatu... jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (H.R. Muslim).

Ulama kontemporer seperti Syekh Hamza Yusuf sering mengkritik kualitas daging ”halal” di dunia Barat yang hanya halal secara label tetapi tidak thay-yib (baik/etis) secara proses peternakan. Jika hewan tersebut stres dan menderita selama hidupnya, esensi keberkahan daging itu hilang.

Oleh karena itu, daripada mendukung gerakan ”Go Vegan” yang mengharamkan daging, saya lebih mendorong umat Islam untuk mengampanyekan gerakan ”Halal and Tayyib Meat”.

Kita harus memastikan hewan ternak dipelihara dengan cara organik, diberi ruang gerak, dan disembelih dengan asma Allah yang penuh kasih. 

Itulah jawaban Islam terhadap keprihatinan veganisme: kita tidak berhenti makan daging, tetapi kita memperbaiki cara kita memperlakukan hewan.

Kelima, penutup: integrasi takwa, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Menutup elaborasi ini, saya ingin menekankan bahwa filsafat hukum Islam selalu bermuara pada kesejahteraan manusia lahir dan batin. Veganisme sebagai pilihan pola makan adalah hak individu yang dilindungi asalkan tidak disertai dengan keyakinan yang menyimpang dari akidah.

Islam mengajarkan kita untuk menjadi hamba yang kritis. Jangan hanya mengikuti tren global tanpa landasan ilmu.  

Jika Anda memilih menjadi vegan karena peduli pada emisi karbon atau pemanasan global, itu adalah bentuk ijtihad lingkungan yang mulia. Namun, tetaplah akui bahwa daging adalah rezeki halal dari Allah agar Anda tidak tergolong orang yang ”mengharamkan yang halal”.

Dunia modern membutuhkan manusia yang bijak. Kita butuh orang-orang yang makan sayur dengan kesadaran lingkungan serta kita butuh orang-orang yang makan daging dengan kesadaran syukur dan etika penyembelihan. Keduanya bisa berjalan beriringan dalam bingkai Islam.

Mari kita kembali pada prinsip Al-Qur'an: ”Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan...” (Q.S. Al-Baqarah:168). 

Langkah setan dalam konteks ini bisa berarti dua hal: makan secara zalim dan rakus atau mengharamkan karunia Allah dengan penuh kesombongan.

Jadilah muslim yang sehat fisiknya, tajam akalnya, dan lembut hatinya terhadap seluruh ciptaan-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Pengasuh PPM AL-ASHFA, Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat

 

Sumber: 

https://harian.disway.id/read/920247/veganisme-dalam-timbanganhukum-islam/45

 


0 Komentar