Veganisme dalam Timbangan Hukum Islam
Prof. Dr. Shofiyullah Muzammil, M.Ag.*
DALAM BEBERAPA TAHUN terakhir, narasi ”Go Vegan” tidak lagi hanya berkutat pada isu kesehatan, tetapi telah bergeser ke ranah etika global dan keberlanjutan lingkungan. Sebagai umat Islam, kita tidak boleh anti-gagasan baru. Namun, kita harus memiliki ”filter” ideologis agar tidak terjebak pada ekstremisme pemikiran.
Islam adalah agama wasathiyah (moderat),
yang berdiri di tengah-tengah antara eksploitasi alam yang membabi buta dan
asketisme (penghitaman diri) yang mengharamkan karunia Tuhan.
Mari kita bedah secara elaboratif
melalui lima pilar pemikiran berikut.
Pertama, Islam: syariat yang
tidak memberatkan dan prinsip kebebasan berpilihan.
Pilar pertama yang harus kita
pahami adalah hukum Islam (tasyri’) diturunkan untuk kemaslahatan
manusia, bukan untuk menyusahkan. Dalam ushul fiqh, kita mengenal
kaidah ”al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah” –asal mula segala sesuatu (yang
bermanfaat) adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.
Dalam konteks mengonsumsi daging,
Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan kehalalannya dalam berbagai ayat.
Misalnya, dalam Q.S. Al-An’am:142 yang menggambarkan hewan ternak sebagai
rezeki dari Allah.
Namun, kita harus membedakan
antara ”kehalalan daging” dan ”kewajiban makan daging”. Islam menghalalkan
daging, tetapi tidak mewajibkan muslim untuk memakannya setiap hari.
Para ulama klasik, seperti Imam
Syafii, menekankan bahwa pilihan makanan masuk ranah mubah yang
dipengaruhi ’urf (adat) dan kondisi fisik seseorang. Jika
seseorang memilih menjadi vegan karena merasa tubuhnya lebih sehat tanpa daging
atau karena alasan ekonomi, hal itu sama sekali tidak berdosa. Namun,
masalah muncul ketika pilihan personal itu ”ditingkatkan” menjadi dogma agama
yang mengeklaim bahwa ”makan daging adalah tindakan tidak bermoral”.
Di sinilah kita perlu merujuk
pada pemikiran Imam Syatibi dalam Al-Muwafaqat. Beliau menjelaskan
bahwa mengubah hukum yang mubah menjadi haram tanpa otoritas wahyu adalah
bentuk pelanggaran terhadap hak prerogatif Allah sebagai al-syari’ (pembuat
hukum).
Jika kita mengharamkan daging secara mutlak, kita secara tidak langsung menuduh bahwa syariat Tuhan itu salah atau kurang beradab. Itulah yang saya maksud dengan menjaga kemurnian tauhid di balik piring makan kita.
Kedua, keseimbangan alam (mizan)
dan kedudukan manusia sebagai khalifah.
Veganisme sering kali didasari oleh argumen bahwa manusia tidak berhak mengambil nyawa makhluk lain. Namun, dalam filsafat hukum Islam, kedudukan manusia di bumi adalah sebagai khalifatullah fil ardh (wakil Allah di bumi). Tugas khalifah tidak untuk merusak, tetapi mengelola (’imaratul ardh).
Tuhan menciptakan alam semesta
dalam sistem yang disebut mizan (keseimbangan). Dalam ekosistem, terdapat hukum
ketergantungan antar-makhluk hidup. Hewan ternak (an-am) diciptakan
dengan fitrah untuk melayani kebutuhan manusia.
Jika manusia secara total
berhenti mengonsumsi hewan ternak, akan terjadi ketidakseimbangan populasi dan
pergeseran fungsi ekologis yang telah diatur Sang Pencipta.
Ulama modern seperti Syekh Yusuf
Al-Qaradawi sering menekankan bahwa keseimbangan itu mencakup aspek spiritual
dan material. Beliau berargumen bahwa Islam mengakui ”hak hidup” hewan, tetapi
Islam juga mengakui ”hak manfaat” bagi manusia.
Yang dilarang adalah
penyembelihan yang sia-sia (tanpa dikonsumsi) atau perburuan untuk sekadar
hobi.
Sebagai contoh, dalam ibadah
kurban, Islam mengajarkan cara mendistribusikan protein secara merata. Di
banyak daerah terpencil di Indonesia, Hari Raya Iduladha adalah satu-satunya
momen bagi rakyat miskin untuk mendapatkan asupan nutrisi protein hewani yang
berkualitas.
Jika gerakan veganisme
menghapuskan praktik itu, akan terjadi kesenjangan nutrisi yang berdampak pada
kesehatan generasi mendatang (hifz an-nasl). Islam melihat daging bukan
hanya sebagai makanan, melainkan juga sebagai instrumen keadilan sosial.
Ketiga, meneladani Rasulullah:
moderasi dalam konsumsi (the middle path).
Banyak orang salah kaprah
menganggap bahwa karena Islam menghalalkan daging, seorang muslim harus menjadi
”pemangsa” daging yang rakus. Itu adalah pemahaman yang dangkal.
Jika kita mempelajari sirah
Nabawiyah, Rasulullah SAW adalah teladan terbaik dalam pola makan moderat.
Nabi Muhammad SAW sangat menyukai
daging, terutama bagian bahu (adz-dzira’), tetapi frekuensi beliau
memakannya sangat jarang. Sayidah Aisyah RA pernah meriwayatkan bahwa selama
dua bulan berturut-turut, dapur rumah nabi tidak menyala, dan mereka hanya
bertahan hidup dengan al-aswadain (dua yang hitam): kurma dan
air.
Itu menunjukkan bahwa nabi adalah
seorang ”semi-vegetarian” secara praktis, tetapi tetap memegang teguh prinsip
kehalalan daging secara teologis.
Imam Malik bin Anas dalam
kitab Al-Muwatta’ memberikan peringatan keras melalui sebuah
bab berjudul Al-Hidzar minal Lahm (Peringatan terhadap
Daging).
Beliau mengutip perkataan
Sayidina Umar bin Khattab: ”Hati-hatilah kalian dengan daging, karena daging
memiliki ketergantungan (ketagihan) seperti ketergantungan pada khamr.”
Artinya, ulama terdahulu sudah
menyadari bahaya konsumsi daging yang berlebihan bagi kesehatan jantung dan
karakter manusia.
Terlalu banyak makan daging
dianggap bisa mengeraskan hati. Jadi, posisi Islam sangat jelas: Makanlah
daging secukupnya sebagai sumber kekuatan, tetapi perbanyaklah sayuran dan
buah-buahan sebagai sumber kesehatan. Itulah esensi diet Islam: bukan
vegan total, melainkan juga bukan karnivora total.
Keempat, kritik terhadap industri
peternakan: etika ihsan terhadap hewan.
Poin keempat ini adalah ruang
tempat umat Islam bisa bertemu dan berdialog dengan para pegiat vegan.
Banyak penganut veganisme yang
lahir karena melihat kekejaman dalam industri peternakan modern (factory
farming), yakni hewan disuntik hormon, dikandangkan dalam ruang sempit yang
gelap, dan dipotong secara masinal tanpa kasih sayang.
Islam sangat mengecam praktik
semacam itu. Prinsip ihsan (berbuat baik secara maksimal) harus diterapkan
bahkan saat kita hendak menyembelih.
Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya
Allah mewajibkan berlaku ihsan pada segala sesuatu... jika kalian menyembelih,
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan
menyenangkan hewan sembelihannya.” (H.R. Muslim).
Ulama kontemporer seperti Syekh
Hamza Yusuf sering mengkritik kualitas daging ”halal” di dunia Barat yang hanya
halal secara label tetapi tidak thay-yib (baik/etis) secara proses peternakan.
Jika hewan tersebut stres dan menderita selama hidupnya, esensi keberkahan
daging itu hilang.
Oleh karena itu, daripada mendukung gerakan ”Go Vegan” yang mengharamkan daging, saya lebih mendorong umat Islam untuk mengampanyekan gerakan ”Halal and Tayyib Meat”.
Kita harus memastikan hewan
ternak dipelihara dengan cara organik, diberi ruang gerak, dan disembelih
dengan asma Allah yang penuh kasih.
Itulah jawaban Islam terhadap
keprihatinan veganisme: kita tidak berhenti makan daging, tetapi kita
memperbaiki cara kita memperlakukan hewan.
Kelima, penutup: integrasi takwa,
kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Menutup elaborasi ini, saya ingin
menekankan bahwa filsafat hukum Islam selalu bermuara pada kesejahteraan
manusia lahir dan batin. Veganisme sebagai pilihan pola makan adalah hak
individu yang dilindungi asalkan tidak disertai dengan keyakinan yang menyimpang
dari akidah.
Islam mengajarkan kita untuk
menjadi hamba yang kritis. Jangan hanya mengikuti tren global tanpa landasan
ilmu.
Jika Anda memilih menjadi vegan
karena peduli pada emisi karbon atau pemanasan global, itu adalah bentuk
ijtihad lingkungan yang mulia. Namun, tetaplah akui bahwa daging adalah rezeki
halal dari Allah agar Anda tidak tergolong orang yang ”mengharamkan yang
halal”.
Dunia modern membutuhkan manusia
yang bijak. Kita butuh orang-orang yang makan sayur dengan kesadaran lingkungan
serta kita butuh orang-orang yang makan daging dengan kesadaran syukur dan
etika penyembelihan. Keduanya bisa berjalan beriringan dalam bingkai Islam.
Mari kita kembali pada prinsip
Al-Qur'an: ”Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan
baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan...” (Q.S.
Al-Baqarah:168).
Langkah setan dalam konteks ini
bisa berarti dua hal: makan secara zalim dan rakus atau mengharamkan karunia
Allah dengan penuh kesombongan.
Jadilah muslim yang sehat
fisiknya, tajam akalnya, dan lembut hatinya terhadap seluruh ciptaan-Nya. Wallahu
a’lam bish-shawab.
* Pengasuh PPM
AL-ASHFA, Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
dan wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat
Sumber:
https://harian.disway.id/read/920247/veganisme-dalam-timbanganhukum-islam/45

0 Komentar