Indonesia Darurat Software Bajakan



Laptop atau komputer tentu sudah menjadi barang yang wajib bagi kalangan mahasiswa, karena dengan laptop mahasiswa akan dipermudah dalam mengerjakan tugas-tugas kuliahnya. Selain perangkat komputer kita juga pasti sudah tidak asing lagi dengan sistem operasi Windows. Ya, sampai sekarang pun Windows memang masih menjadi sitem operasi terpopuler di dunia, lebih dari 90% komputer diseluruh dunia menggunakan Windows sebagai sistem operasinya. disamping kepopulerannya Windows juga menjadi sistem operasi yang paling banyak dibajak, di Indonesia saja 86% dari total 97% merupakan Windows bajakan. tidak hanya Windows ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan software bajakan, sehingga menempatkan Indonesia kedalam daftar 10 besar negara dengan prosentase pengguna software bajakan terbanyak di dunia.

Sungguh miris melihat fakta tersebut, masyarakat kita yang merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia masih doyan dan lumrah dalam mengonsumsi atau menggunakan software bajakan. Padahal sudah jelas bahwa menggunakan software bajakan merupakan kegiatan yang dilarang baik secara hukum ataupun dari agama, bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa menggunakan software bajakan hukumnya adalah haram. selain melanggar aturan agama penggunaan software bajakan juga merupakan tindakan kriminal yang telah diatur dalam UU ITE tahun 2008 dan UU No.19 tahun 2002 tentang Hak cipta.


Oleh karena itu mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih baik, lebih bermartabat dan menghormati sesama dengan cara tidak menggunakan software bajakan. Marilah mulai dari diri kita sendiri mulai berhenti menggunakan software bajakan dan mulai beralih menggunakan software yang memang benar-benar gratis yang dapat kita gunakan dengan bebas tanpa harus melakukan pembajakan software berbayar. Misalkan dari sistem operasi kita bisa menggunakan Linux yang merupakan sistem operasi gratis, dan untuk aplikasi perkantoran untuk menggantikan Ms. Office kita bisa menggunakan LibreOffice, Open Office dan WPS dan juga masih banyak lagi.

Kalupun kita memang memaksa untuk harus menggunakan Windows dan produk-produk Microsoft lain, kita bisa memanfaatkan layanan DreamSpark ataupun BizSpark yang telah disediakan oleh Microsoft yang diperuntukkan untuk kalangan mahasiswa, dosen dan UKM agar kita bisa mendapatkan produk-produk Microsoft dengan gratis dan dengan cara yang legal. Selain itu kita juga dapat membeli laptop atau komputer yang sudah bundling dengan Microsoft. Yang terpenting adalah mulailah dari diri sendiri untuk tidak menggunakan software yang ilegal agar kita menjadi manusia yang lebih baik. Open source for better future.
Salam.

~Wildanun Nabil

Sumber :
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005

0 Komentar