Syariah dan HAM: Antara Tantangan dan Kesamaan
Syariah dan HAM: Antara Tantangan dan Kesamaan
Oleh:
Siti Mu’azaroh
Mahasiswi S2 UIN Suka
Hukum Islam (syariah) apabila dihadapkan dengan hukum Barat, yang dalam hal ini sangat identik dengan human right (HAM), di beberapa pandangan kelompok seolah bertentangan dan bahkan susah untuk dipertemukan. Syariah diyakini sebagai ketetapan dan ketentuan Tuhan yang bersifat meyeluruh meliputi segala aspek kehidupan. Maka, sangat wajar jika terdapat pandangan yang percaya bahwa HAM tidak lain adalah bagian dari syariah. Bahkan, syariah lebih luas dari pada sekedar HAM tersebut. Sedangkan, hukum Barat merupakan ketentuan yang dibuat oleh manusia.
Kebingungan terjadi ketika ada beberapa ketentuan dari syariah yang tidak dipahami dengan baik, atau sengaja salah kutip oleh non-Muslim maupun kaum liberal Muslim, atau bisa jadi karena peristiwa-peristiwa tertentu yang telah terjadi dalam beberapa perbatasan negara-negara Muslim. Inilah sebabnya, mengapa mereka terus mengatakan bahwa konsep HAM adalah asing bagi syariah dan itu tidak ada tempat dalam ketentuan Al-Qur'an (sumber utama dari syariah). Bahkan, beberapa orang akan mempertahankan bahwa budaya Islam itu sendiri adalah batu sandungan HAM dan kebebasan.
Mempertahankan posisi tersebut adalah salah paham bukan hanya agama Islam, tetapi masyarakat, sejarah dan budaya mereka yang pertama kali memeluk Islam dan mendapat manfaat dari sosial, ekonomi, budaya dan reformasi moral. Latar belakang inilah yang mempengaruhi, Abdulkadir Mubarok, ingin membuktikan bahwa alqur’an mengandung nilai-nilai yang luar biasa melebihi konsep Barat yang ada dalam deklarasi Human Right. Bahkan, dalam Islam telah disediakan hukuman duniawi bagi manusia yang melalaikan hak manusia lainnya.
Antara hukum Islam dan Barat tidak pernah bertemu karena memang secara perspektif mereka berbeda. Selain itu, berlatar belakang tradisi dan budaya yang tentu berbeda. Hanya saja ada beberapa kesamaan, baik Islam maupun Barat sama-sama mempromosikan kebebasan mendasar dan hak asasi manusia. Akan tetapi, berbeda secara konsep bahkan motif. Dalam perspektif Islam, manusia sebagai pelayan Tuhan, sedangkan pemikiran Barat memperlakukannya dari perspektif demokratis sekuler. Sebuah studi analitis dan komparatif mengartikulasikan perbedaan antara perspektif fundamental hak ssasi manusia dalam Islam dan Barat. Islam menerima otoritas terakhir Allah SWT dan hukum-Nya sebagai yang tertinggi, manusia sebagai wakil Tuhan di bumi. Sebaliknya, dalam demokrasi sekuler Barat, subyek dianggap sebagai otoritas penuh dan hukum yang dirancangnya perwakilan dianggap sebagai hukum negara tertinggi.
Karakter hukum Islam bersifat universal tanpa diskriminasi dan bias kasta, keyakinan, warna dan agama. Oleh karena itu, saya kurang sepakat dengan pernyataan, Christina Jones, yang menyatakan bahwa instrumen hak asasi manusia dalam Islam hanya terfokus pada masalah ekonomi dan solidaritas. Ia berargumen dengan beberapa contoh mengenai waris. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan di antara pasangan, janda menerima paling banyak seperempatnya kekayaan karena pasangan pernikahan harus memiliki kekayaan mereka secara terpisah. Setiap pasangan mendapatkan untuk dirinya sendiri dan berbagi dengan yang lain ini memang bentuk solidaritas. Tapi, di sisi lain juga merupakan bentuk penghargaan terhadap perempuan. Dengan kata lain, fokus Islam memang pada standar moralitas saja. Belum menuju ranah yang lebih publik, misalkan dalam hal kesejahteraan dan pengembangan sumber daya sebagaimana yang dipaparkan dalam artikel tersebut. Saya sepakat jika hak-hak yag berkaitan dengan politik dalam hak asasi manusia Islam memang kurang disinggung sebagaimana deklarasi 1948. Akan tetapi, secara implisit hak asasi manusia dalam Islam sebenarnya berjalan menuju ke arah sana. Melalui tahapan yang paling mendasar dengan fokus pada hak moralitas. Jika standar moralitas ini terpenuhi, tidak menutup kemungkinan kemajuan publik berjalan. Sekarang pernyataannya harus dibalik. Dalam era modernitas, kemajuan sumber daya memang menjadi fokus perhatian. Di sisi lain, akibat dari kemajuan ini tingkat individualis meningkat. Tidak jarang terjadi pertikaian. Barangkali ini yang terfikirkan oleh hak asasi manusia dalam Islam yang tidak terjangkau oleh hukum Barat. Hal inilah yang juga menjadi salah satu kritik, Salvatore, dalam penjelasan Sosiologi Islamnya. Modernitas seolah diklaim milik Barat, Padahal Islampun memiliki pemikiran terhadap modernitas akan tetapi sifatnya lebih pluralis dibanding Barat yang cenderung sentralis dan individualis. Sebab, untuk menuju ruang lingkup yang lebih besar, pembenahan terhadap individu harus didahulukan baru kemudian pada masyarakat secara luas.
Bisa dilihat dalam pemaparan Al Qur'an yang mendorong orang untuk mengadopsi standar tinggi moral dan mengamati hak orang lain. Sikap ini sangat jelas membuat orang pada akhirnya harus bertanggung jawab kepada yang lain dan bahkan pada pencipta mereka. Sehingga menumbuhkan kepedulian atas kegagalan moral dan tanggung jawab. Harus dijelaskan, bahwa Islam mencoba untuk mencapai hal tersebut di atas. Hak asasi manusia dan banyak lainnya tidak hanya dengan memberikan perlindungan hukum tertentu tetapi juga mengundang manusia untuk melampaui tingkat kehidupan hewan yang lebih rendah untuk bisa melampaui hubungan belaka yang dipupuk oleh kekerabatan darah, rasial superioritas, arogansi linguistik, dan keistimewaan ekonomi. Ini mengundang umat manusia pada kesadaran moral yang tinggi. Demikian, nilai HAM dalam Islam yang seringkali tertutup tidak bisa dibaca hanya dengan satu lensa saja, tetapi harus dengan berbagai sudut pandang yang multidisiplinier.

0 Komentar