FIKIH INDONESIA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
FIKIH INDONESIA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Oleh: M. Abdil Bar
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
A.
PENDAHULUAN
Gagasan Fikih Indonesia pertama kali dilontarkan ke permukaan oleh
Prof. Dr. Hasbi Asshiddiqi pada tahun 1940-an, yang puncaknya terjadi pada
tahun 1961. Dimana Hasbi, sebagaimana dikutip oleh Mahsun Fuad, memberikan
makna dan definisi Fikih Indonesia secara artikulatif pertama kalinya pada saat
acara Dies Natalis IAIN (UIN) Sunan Kalijaga yang pertama.[1]
Hasbi mengatakan: “Fikih Indonesia ialah fikih yang ditetapkan sesuai dengan
kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia”. Dengan kata
lain, Fikih yang ingin diberlakukan
untuk umat Islam Indonesia adalah hukum yang sesuai dan memenuhi kebutuhan
mereka, yaitu hukum adat yang telah berkembang dalam masyarakat Indonesia yang
tidak bertentangan dengan syara’.[2]
Kemudian, gagasan atau wacana mengenai hukum Islam yang memiliki
karakteristik bangsa Indonesia diikuti oleh sederet sarjana lainnya, dengan
istilah yang berbeda-beda, namun tetap memiliki semangat substansi yang sama
seperti di atas. Terhitung, sarjana seperti Prof. Hazairin dengan istilah “Fikih
Madzhab Indonesia”, Munawir Sjadzali dengan istilah “Reaktualisasi
(Konstektualisasi) Hukum Islam”, Abdurrahman Wahid dengan istilah “Pribumisasi
Islam”, Sahal Mahfud dan Ali Yafie dengan istilah “Fiqh Sosial”, dan Masdar F.
Mas’udi dengan istilah “Agama Keadilan” pernah menghiasi wacana pemikiran hukum
Islam Indonesia.[3]
Oleh karena itu, KHI sebagai yuresprudensi hukum Islam yang berlaku
di Indonesia, disini akan berusaha dikaji dan dibahas sejauh mana
rumusan-rumusan atau pasal-pasal dalam peraturan tersebut memuat, memiliki,
mencerminkan dan sesuai dengan Fikih Indonesia: (mengambil definisi Hasbi)
fikih yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sesuai dengan
tabi’at dan watak bangsa Indonesia.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI), A. Hamid S. Attamimi, menjelaskan
bahwa “kompilasi” dalam Black’s Law Dictionary berarti suatu produk
berbentuk tulisan hasil karya orang lain yang disusun secara teratur.[4]
Pada dasarnya, istilah “kompilasi” berasal dari bahasa latin compailare
(compilation (Inggris), compilatie (Belanda)) yang diartikan
mengumpulkan bersama-sama, seperti mengumpulkan peraturan-peraturan yang
tersebar dimana-mana.[5]
Dapat diambil kesimpulan, bahwa kompilasi adalah sebuah buku hukum atau buku
kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum,
atau aturan hukum.[6]
KHI adalah rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai
kitab yang ditulis oleh para ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai
referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke
dalam satu himpunan.[7]
2.
Sejarah Kompilasi Hukum Islam
Sejak lahirnya Peradilan Agama (PA) pada tahun 1882, para hakim PA
tidak memiliki pedoman atau dasar pijakan yang seragam atas putusannya.
Sehingga, tidak jarang dalam kasus yang sama, ternyata terdapat perbedaan dalam
pemecahan persoalan. Hal itu terjadi dikarenankan PA belum memiliki buku
pedoman yang seragam bagi para hakimnya dalam mendasarkan putusannya. Hingga
akhirnya pada tahun 1958, lewat Surat edaran Biro PA No. 8/1/735, ditetapkanlah
13 buah kitab[8]
yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi para hakim PA dalam setiap
putusannya. Dengan harapan rekomendasi tersebut dapat mengatasi permasalah yang
dihadapi. Meskipun pada kenyataannya, kesimpangsiuran dalam pengambilan
landasan hukum relatif dapat diredam, tetapi bukan berarti telah tercapai
keseragaman dalam putusan.[9]
Untuk mengatasi permaslahan yang belum teratasi tersebut, muncullah
wacana untuk menyusun sebuah buku yang menghimpun hukum terapan yang berlaku di
lingkungan PA yang dapat dijadikan pedoman oleh para hakim PA dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, dapatlah dicapai kesatuan dan kepastian
hukum.[10]
Gagasan inilah yang kemudian ditangkap oleh Busthanul Arifin tentang perlunya
membuat Kompilasi Hukum Islam.[11]
Gagasan Busthanul Arifin akhirnya disetujui. Dengan keluarnya Surat
Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama RI No.
07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985, dibentuklah Tim Pelaksanan Proyek yang
terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama, yang Pemimpin
Umumnya sendiri adalah Busthanul Arifin.[12]
Hingga pada tahun 1991, dihasilkanlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang isinya
mengenai perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.[13]
Selanjutanya KHI tersebut diberlakukan dengan Instruksi Presiden (inpres) No. 1
Tahun 1991, yang kemudian diikuti dengan keluaranya Keputusan Menag RI No. 154
Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan dan Penyebarluasan Inpres tersebut.[14]
3.
Metodologi Penyusunan Kompilasi Hukum Islam
Mengutip Busthanul Arifin, Prof. Khoirudin Nasution[15]
mencatat ada empat metode yang digunakan dalam penyusunan KHI. Pertama,
penelusuran kitab-kitab fikih. Kedua, interview dengan ulama-ulama
Indonesia. Ketiga, yurisprudensi peradilan agama. Keempat, studi banding ke
negara-negara yang mempunyai Perundang-undangan di bidang yang dibahas dalam
KHI, dalam hal ini Maroko, Turki dan Mesir.[16]
Metode pertama, penelusuran kitab-kitab fikih dilakukan dengan cara
menunjuk Perguruan Tinggi Islam Negeri untuk melaksanakan pengkajian hukum
Islam yang terdapat dalam berbagai macam kitab yang ditentukan. Metode kedua,
interview dengan para ulama ahli hukum Islam di berbagai daerah, mulai dari
ulama pesantren, ulama yang mewakili organisasi maupin ulama yang ditunjuk
secara individu. Metode ketiga, yurisprudensi peradilan agama dengan cara
melihat putusan-putusan peradilan agama dalam permasalahan terkait. Metode
keempat, studi banding dilakukan ke negara Maroko (mayoritas Maliki), Turki
(mayoritas Hanafi) dan Mesir (mayoritas mayoritas Syafi’i). [17]
Hasil kajian dari empat metode tersebut, selanjutnya dibawa ke
dalam Lokakarya para Alim Ulama Indonesia pada 2-5 Februari 1988. Dalam Lokakarya tersebut, para alim ulama
menerima tiga Rancangan Buku KHI: perkawinan, kewarisan dan pewakafan. Dari
situ lah dibentuk tim yang bertugas untuk merumuskan teks redaksi (KHI).[18]
KHI yang memuat tentang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan
Hukum Perwakafan, dengan total 30 bab dan 229 pasal secara keseluruhan,
ternyata terdapat pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang mengakomodir dan
diilhami oleh realitas sosial kultural bangsa Indonesia. Dengan kata lain, dalam
KHI norma-norma dan ketentuan-ketentuan pasalnya memiliki karakteristik yang
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak
nusantara.
4.
Temuan Kajian (Analisis)
Setidaknya terdapat enam (6) ketentuan atau pasal dalam KHI yang
mencerminkan Fikih Indonesia: pertama, pasal 45 mengenai ta’lik talak;
kedua, pasal 85-97 mengenai harta bersama/gono-gini; ketiga,
pasal 185 mengatur tentang ahli waris pengganti untuk cucu yatim; keempat,
pasal 209 mengatur mengenai wasiat wajibah untuk anak dan orang tua
angkat; kelima, pasal 211 mengatur tentang harta hibah yang
diperhitungkan sebagai harta waris;[19]
serta keenam, pasal 153 masa iddah (waktu tunggu) bagi wanita:
a.
Pasal 211 KHI yang berbunyi: “Hibah
orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”. Mengenai hal ini, dalam literatur kitab-kitab fikih klasik belum
pernah ditemukan pembahasannya. Persoalan ini hanya dapat ditemukan dalam hukum
adat, sebuah realita sosial-kultural empiris di masyarakat kita.[20]
Menurut Hilman Hadikusuma, sebagaimana dikutip oleh Mahsun Fuad, dalam hukum
adat, penerusan harta warisan yang bersifat individual –seperti dalam hukum
waris Islam- kepada para ahli waris dapat terjadi sebelum pewaris wafat maupun
sesudahnya. Terjadinya penerusan harta warisan ketika pewaris masih hidup,
dikalangan keluarga Jawa disebut “lintiran”. Hal ini berlaku melalui penunjukan
dalam bentuk hibah-wasiat tertulis maupun tidak tertulis yang berupa
pesan dari orang tua (pewaris) kepada ahli warisnya.[21]
Hal semacam ini
menujukkan bahwa KHI dalam bidang kewarisan ternyata mendasarkan diri pada
realitas sosial yang hidup di sekelilingnya, yaitu fenomena aksi kolektif
berupa hibah wasiat.[22] Pasal
211 KHI ini juga memiliki motif dan tujuan untuk mendistribusikan keadilan
ekonomi dan menjaga perdamaian di antara anak-anaknya, sesuai dengan asas
keseimbangan dan keadilan dalam hukum kewarisan Islam.[23]
Dari uraian
diatas, dapat dikatakan bahwa ketentuan KHI dalam hal ini tampak sekali mengakomodasi
realitas empiris sebagaimana dikandung dalam nilai-nilai hukum adat yang telah
hidup dan mapan ditengah masyarakat. juga mempertimbangkan nilai-nilai
kemaslahatan, keadilan, dan kedamaian tanpa saling cemburu secara sosial dalam
pembagian tersebut.[24]
b.
Pasal 85 sampai 97 KHI mengatur tentang harta bersama (harta
gono-gini), dimana dalam sebuah perkawinan suami dan istri memiliki harta yang
dihasilkan secara bersama-sama. Hal ini, dalam literatur kitab fikih klasik
tidak dijumpai pembahasan mengenai hal tersebut. Pembahasan mengenai harta
perkawinan dalam fikih klasik –sepengetahuan penulis- hanya mengakui harta
milik atau punya suami. Ilmu fikih cenderung mengabaikan masalah ini sehingga
terkesan bahwa istri tidak berperan dalam pembinaan rumah tangga, lebih-lebih
dalam aspek finansial. Hal ini, boleh jadi, disebabkan oleh situasi dan kondisi
masyarakat pada masa para yuris hukum Islam menyusun kitabnya.[25]
Kini keadaan
telah berubah. Semangat emansipasi wanita telah membuat seorang istri dapat dikatakan
setara dengan seorang suami dalam urusan rumah tangga. Istri ikut bekerja,
membantu suami membiayai kebutuhan rumah tangga. Bahkan tidak jarang sektor
tenaga kerja tertentu membutuhkan dan didominasi oleh wanita.[26]
Agama Islam tidak pernah menggariskan bahwa istri itu harus berada di rumah.
Ajaran agama Islam lebih menekankan bahwa setiap orang adalah penanggung jawab
dan akan dituntut pertanggungjawabannya.[27]
c.
Pasal 153 ayat 2 sampai dengan pasal 6 KHI mengatur mengenai masa iddah (masa tunggu) bagi
wanita yang ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya. Masa iddah
seorang wanita (janda) ada yang 130 (seratus tiga puluh) hari, dan ada yang 90
(sembilan puluh) hari.
Ketentuan masa
tunggu bagi wanita dalam KHI ini dengan menyebut jumlah harinya secara
langsung, jelas menandakan akan kepastian hukum sekaligus waktunya. Hal seperti
ini tidak ditemukan dalam literatur kitab fikih klasik.
d.
Pasal 185 mengatur mengenai ahli waris pengganti[28] (cucu)
yang tidak mendapatkan bagian harta warisan.
e.
Pasal 209 ayat 1 dan 2, menetapkan bahwa wasiat wajibah[29]
diberikan kepada orang tua angkat dan anak angkat yang tidak menerima warisan
dari orang tua angkat atau anak angkatnya yang telah meninggal dunia dengan
batasan maksimal 1/3 (sepertiga) harta dari pewasiat. KHI dalam menetapkan
adanya kewarisan dengan adanya wasiat wajibah ini adalah dengan jalan
mengkompromikan antara hukum Islam (referensi fiqih) dengan hukum Adat. Wasiat
wajibah, merupakan praktek yang dilakukan di Mesir, Tunisia dan Maroko,
yang diadopsi ke dalam KHI.
Ketentuan “ahli waris pengganti” dan “wasiat wajibah” dalam KHI
adalah sebuah cara, pilihan dalam upaya mencari sebuah terobosan dan antisipasi
terhadap ketimpangan, ketidakadilan dan sebagainya terhadap cucu yang tidak
bisa mendapatkan harta warisan.
C.
KESIMPULAN
Setidaknya ada 6 (enam) ketentuan
atau pasal dalam KHI yang mencerminkan Fikih Indonesia: pertama, pasal
45 mengenai ta’lik talak; kedua, pasal 85-97 mengenai harta
bersama/gono-gini; ketiga, pasal 185 mengatur tentang ahli waris
pengganti untuk cucu yatim; keempat, pasal 209 mengatur mengenai wasiat
wajibah untuk anak dan orang tua angkat; kelima, pasal 211 mengatur
tentang harta hibah yang diperhitungkan sebagai harta waris; serta keenam,
pasal 153 masa iddah (waktu tunggu) bagi wanita.
DAFTAR
PUSTAKA
- Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : Akademika Pressindo, 1992).
- Attamimi, A. Hamid S., Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Suatu Tinjauan dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia, dalam Drs. Amrullah Ahmad, SF. dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr Bustahnul Arifin, S.H., Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
- Ahmad, Drs. Amrullah, SF. dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr Bustahnul Arifin, S.H., Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
- Fuad, Mahsun, Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, (Yogyakarta, Lkis, 2005).
- Najib, Agus Mohammad, Pengembangan Metodologi Fikih Indonesia dan Kontribusinya bagi Pembentukan Hukum Nasional, (tempat tidak diketahui: Kementerian Agama RI, 2011).
- Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim, (Yogyakarta: Academia+Tazaffa, 2013).
- Rosyadi, A. Rahmat, H.M. Rais Ahmad, Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2006).
[1] Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris
Hingga Emansipatoris, (Yogyakarta, Lkis, 2005), hlm. 66.
[2] Ibid., hlm. 68-69.
[3] Jika mengikuti ketentuan dari Agus Mohammad Najib, dalam bukunya Pengembangan
Metodologi Fikih Indonesia dan Kontribusinya bagi Pembentukan Hukum Nasional,
yang membahas para pemikir yang menawarkan Fikih Indonesia. Ada enam pemikir,
yang menurutnya, para pemikir tersebut dapat dikatakan sebagai penggagas Fikih
Indonesia, dengan membahasnya secara spesifik dan menuangkannya dalam buku dan
karya ilmiah yang berusaha disebarluaskan dalam berbagai forum. Keenam pemikir
tersebut adalah: Hasbi Asshiddiqi dengan “Fikih Indonesia”, Hazairin dengan “
Fikih Mazhab Indonesia”, Munawir Sjadzali dengan “Konstektualisasi Hukum
Islam”, Busthanul Arifin dengan “Pelembagaan Hukum Islam”, A. Qodri Azizy
dengan “Positivisasi Hukum Islam”, dan Yudian Wahyudi dengan “Reorientasi Fikih
Indonesia”. Lihat Agus Mohammad Najib, Pengembangan Metodologi Fikih
Indonesia dan Kontribusinya bagi Pembentukan Hukum Nasional, (tempat tidak
diketahui: Kementerian Agama RI, 2011), hlm. 6-7.
[4] A. Hamid S. Attamimi, Kedudukan Kompilasi
Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Suatu Tinjauan dari Sudut Teori
Perundang-undangan Indonesia, dalam buku Drs. Amrullah Ahmad, SF.
dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam
Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr Bustahnul Arifin, S.H.,
Cet. 1, ( Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm, 152.
[5] A. Rahmat Rosyadi, H.M. Rais Ahmad, Formalisasi Syariat Islam dalam
Perspektif Tata Hukum Indonesia, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2006),
hlm. 94.
[6] Ibid.,
[7] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta :
Akademika Pressindo, 1992), hlm. 12.
[8] Ketiga belas kitab tersebut adalah: 1. al-Bajuri, 2. Fathul
Mu’in, 3. Syarqawi ‘alat-Tahrir, 4. Qalyubi/Mahalli, 5. Fathul
Wahhab dan syrahnya, 6. Tuhfah, 7. Targhibul Musytaghfirin,
8. Qawanin Syar’iyyah lis Sayyid bin Yahya, 9. Qawanin Syar’iyyah lis Sayyid Sadaqah
Dahlan, 10. Syamsuri fil-Faraidh, 11. Bughyatul Murtasyidin,
12. Al-Fiqhu ‘ala Madzhabil Arba’ah, dan 13. Mughnil Muhtaj.
[9] Lihat Drs. Amrullah Ahmad, SF. dkk.,
Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun
Prof. Dr Bustahnul Arifin, S.H., Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press,
1996), hlm, 10-11.
[10] Ibid., hlm. 11.
[11] Ibid.,
[12] Ibid., hlm. 12.
[13] KHI terdiri dari Buku I tentang Hukum Perkawinan dengan 19 bab dan 170
pasal, Buku II tentang Hukum Kewarisan dengan 6 bab dan 43 pasal, Buku III
tentang Hukum Perwakafan dengan 5 bab dan 15 pasal.
[14] Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan
Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim, (Yogyakarta: Academia+Tazaffa,
2013), hlm. 61.
[15] Ibid., hlm. 63.
[16] Tetapi, Prof Khoirudin juga menemukan dan mencatat ada pandangan lain
yang menyebutkan bahwa metode penyusunan KHI ada enam. Pandangan yang menyebut
ada enam tersebut, hanya menambahkan produk eksplanasi ajaran Islam melalui
kajian hukum oleh Perguruan Tinggi Islam (IAIN) dan pendapat atau pandangan
yang hidup pada saat lokakarya (musyawarah) alim ulama tanggal 2-6 Februari
1998, termasuk sebagai metode. Empat metode lainnya sama dengan pandangan yang
berpendapat ada empat metode. Dan Prof Khoirudin menilai bahwa pada prinsipnya
tambahan tersebut sudah masuk dalam empat metode yang lain, hanya saja tidak
disebutkan secara tekstual. Ibid., hlm. 64.
[17] Ibid., hlm 65-69.
[18] Ibid., hlm 69.
[19] Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia:... Op.Cit., hlm. 270-271.
[20] Ibid., hlm. 272.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid., hlm. 273.
[24] Ibid.
[25] Drs. Amrullah Ahmad, SF. dkk., Dimensi
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional:.., hlm. 59.
[26] Ibid.
[27] Ibid. Sistem perkawinan dalam masyarakat kita (Indonesia)
memiliki sejumlah ciri, antara lain: (a) perlunya dedikasi secara total dari
suami dan istri, (b) perlunya partisipasi penuh kedua belah pihak dalam membina
rumah tangga, (c) katerbukaan dan saling mempercayai, (d) kerja sama dan saling
menolong dalam arti luas, dan (e) adanya jaminan hukum. Ibid., hlm. 60.
[28] Ahli waris pengganti adalah menempatkan seorang ahli waris, yang
selama ini dipandang tidak atau belum berhak menerima harta waris, ke dalam
golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan. Ibid., hlm. 63.
[29] Wasiat wajibah adalah ketika orang yang merasa dekat ajalnya,
sedangkan ia memiliki harta peninggalan yang cukup banyak, maka ia wajib
melakukan wasiat untuk kedua orang tuanya dan kerabatnya, dan bahwa orang yang
mengubah isi wasiat tersebut akan mengandung akibatnya. Ibid., hlm. 65
0 Komentar