Dualisme Hukum Pertanahan Nasional dan Hukum Pertanahan Yogyakarta
Dualisme Hukum Pertanahan Nasional dan Hukum Pertanahan Yogyakarta
Oleh:
Muhammad Yuga Purnama
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengganti Hukum Agraria Kolonial
dengan membentuk Hukum Agraria Nasional yang sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945 sudah dimulai sejak tahun 1948. Setelah melewati serangkaian proses yang
cukup panjang selama 12 tahun, maka baru tanggal 24 September 1960 Pemerintah
berhasil membentuk Hukum Agraria Nasional dengan diundangkannya Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih
dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Salah satu tujuan diundangkannya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar
untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan. Tujuan ini
adalah negasi dari ciri Hukum Agraria Kolonial yang memiliki sifat dualisme
hukum, artinya pada saat yang sama berlaku dua Hukum Agraria yang berbeda, di
satu pihak berlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata dan Agrarische
Wet Stb. 1870 No. 55, dan di pihak lain berlaku Hukum Agraria Adat yang
diatur dalam Hukum Adat daerang masing-masing.[1]
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 merupakan landasan dan peraturan
hukum Agraria Nasional. Artinya sejak diundangkan UUPA pada 24 September 1960
maka hukum agraria yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah UUPA dan meniadakan Hukum Agaria Kolonial. Dengan adanya asas Lex
superior derogat legi inferior, menuntut agar peraturan dibawah UUPA harus taat dan sesuai
dengan UUPA.
Konsekuensinya, asas-asas yang terdapat dalam UUPA wajib
dilaksanakan di seluruh daerah dalam wilayah Indonesia. Salah satu asas
tersebut adalah asas persamaan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang terdapat
dalam UUPA. Asas ini menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia baik laki-laki
maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas
tanah. Hak atas tanah yang diperoleh adalah semua hak atas tanah yang meliputi
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, maupun Hak Sewa untuk
bangunan. Di sini tidak dipersoalkan apakah dia Warga Negara Indonesia asli
(pribumi), Warga Negara Indonesia keturunan, atau Warga Negara Indonesia
naturalisasi. Pun juga tidak dibedakan agama maupun suku dari warga negara
tersebut.
Asas persamaan dalam UUPA sesuai dengan asas “Keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia” yang merupakan sila kelima pancasila dan terdapat pula dalam
pembukaan UUD 1945. Segala bentuk monopoli dan diskriminasi dalam masalah
pertanahan wajib dihilangkan.
Keistimewaan
Yogyakarta
Kepemilikan tanah menjadi suatu permasalahn yang spesial di DIY,
karena tanah di DIY pada awalnya bukan milik Negara. Sebagian tanah yang berada
di DIY merupakan tanah milik sultan, yang sejak kemerdekaan Indonesia menjadi
tanah pemerintah daerah, selain itu terdapat pula tanah milik Kesultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat (Sultan Ground) dan tanah Kadipaten Pakualaman
(Paku Alaman Ground) yang sebagian dari tanahnya digunakan oleh
masyarakat untuk bermukim dengan kekancingan/sertifikat hak pakai namun tidak
menjadi hak milik.[2]
Peraturan tanah di Yogyakarta bersifat otonom mengikuti ketentuan
khusus dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Yogyakarta, dilanjutkan dengan jo Perda DIY No. 5 tahun 1954. Aturan tersebut
sifatnya sementara, menunggu adanya hukum tanah nasional.[3]
Merujuk pada asas lex posterior derogate lex anteriori dan lex
superior derogate lex inferiori, maka setelah diundangkannya Undang-Undang
No. 5 tahun 1960, selayaknya aturan hukum yang terkandung dalam perda itu
dengan sendirinya terhapus oleh UUPA.
Nyatanya, walaupun UUPA telah diundangkan pada 24 September 1960,
yang fungsinya menyeragamkan peraturan agraria di seluruh Indonesia; aturan
tersebut belum berlaku di Yogyakarta. Terbukti dengan dikeluarkannya Intruksi
Pemerintah DIY No. K/898/I/1975 tentang
penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non pribumi.
Yang intinya WNI non pribumi tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah di DIY.
UUPA resmi berlaku secara menyeluruh pada 1 April 1984, berdasarkan
Kepres No. 33 tahun 1984 tentang pemberlakuan sepenuhnya UU No. 5 th 1960 di
DIY, dan dilanjutkan dengan Perda DIY No. 5 tahun 1984. Namun,sampai sekarang
Intruksi Pemerintah DIY No. K/898/I/1975
tetap berlaku, sehingga WNI non pribumi keturunan Tionghoa tidak dapat memiliki
hak milik atas tanah.
Peraturan pertanahan di Yogyakarta tentunya memperhatikan dan
menjaga kelestarian budaya yang ada di DIY. Terlihat dari hasil wawancara
Achmad Jalaluddin Qolyubi kepada kantor Biro Hukum Setda DIY. Bahwasanya SE/
Intruksi Pemerintah DIY No. K/898/I/1975
lahir untuk warga pribumi dan budaya DIY. Ini merupakan tindakan preventif
untuk membendung penyebaran WNI keturunan Tionghoa yang dianggap lebih cakap
dalam berbisnis dan mampu melihat tanah-tanah yang potensial, serta khawatir
jika warga keturunan Tionghoa diizinkan menetap di Yogyakarta, akan membuat
aroma kejawen di Yogyakarta luntur.[4]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta, bahkan menjamin Yogyakarta untuk mengurus pertanahan yang
ada di wilayahnya secara istimewa. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (2)
UU No. 13 th. 2012. Undang-undang ini memberi keistimewaan kedudukan hukum dan
keistimewaan wewenang kepada DIY [pasal 1 ayat (2) & (3)].
Kesimpulan
Masih
berlakunya SE/ Intruksi Pemerintah DIY
No. K/898/I/1975 di Yogyakarta yang melarang WNI non pribumi (salah
satunya katurunan Tionghoa) menimbulkan dualisme dalam masalah pertanahan di
Indonesia. SE/ Intruksi Pemerintah DIY
No. K/898/I/1975 bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA terdapat asas
persamaan WNI dan tidak ada dikotomi WNI pribumi dan non pribumi.
Usaha pelestarian
budaya Indonesia sama pentingnya dengan usaha menciptakan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Predikat daerah istimewa yang didapatkan oleh DIY
berdasarkan sejarah dan kebudayaan yang telah melekat hingga sekarang
menjadikan DIY sebagai daerah pelestari budaya bangsa. Maka pantas jika DIY
diberi keistimewaan dalam hal tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas,
dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan pemerintah; kebudayaan;
pertanahan dan tata ruang. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
diberikan oleh undang-undang semestinya selaras dan tidak bertentangan dengan
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin adanya perlindungan terhadapa hak
asasi semua Warga Negara Indonesia. Maka, dalam menjalankan keistimewaan
tersebut tidak mengesampingkan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi
negara.
[1] Urip Santoso,Hukum
Agraria: Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 52.
[2] Achmad
Jalaluddin Qolyubi, Tunjauan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Bagi Warga
Negara Indonesia Keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi,
(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015).
[3] Ahmad Nashih
Luthfi, dkk, Keistimewaan Yogyakarta: Yang Diingat dan Yang Dilupakan,
(Yogyakarta: Ombak, 2014), hlm. 161-162.
[4] Achmad
Jalaluddin Qolyubi, Tunjauan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Bagi Warga
Negara Indonesia Keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi,
(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015).

0 Komentar