Dualisme Hukum Pertanahan Nasional dan Hukum Pertanahan Yogyakarta

Oleh:
Muhammad Yuga Purnama
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengganti Hukum Agraria Kolonial dengan membentuk Hukum Agraria Nasional yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sudah dimulai sejak tahun 1948. Setelah melewati serangkaian proses yang cukup panjang selama 12 tahun, maka baru tanggal 24 September 1960 Pemerintah berhasil membentuk Hukum Agraria Nasional dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Salah satu tujuan diundangkannya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan. Tujuan ini adalah negasi dari ciri Hukum Agraria Kolonial yang memiliki sifat dualisme hukum, artinya pada saat yang sama berlaku dua Hukum Agraria yang berbeda, di satu pihak berlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata dan Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55, dan di pihak lain berlaku Hukum Agraria Adat yang diatur dalam Hukum Adat daerang masing-masing.[1]
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 merupakan landasan dan peraturan hukum Agraria Nasional. Artinya sejak diundangkan UUPA pada 24 September 1960 maka hukum agraria yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUPA dan meniadakan Hukum Agaria Kolonial. Dengan adanya asas Lex superior derogat legi inferior, menuntut agar  peraturan dibawah UUPA harus taat dan sesuai dengan UUPA.
Konsekuensinya, asas-asas yang terdapat dalam UUPA wajib dilaksanakan di seluruh daerah dalam wilayah Indonesia. Salah satu asas tersebut adalah asas persamaan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang terdapat dalam UUPA. Asas ini menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah. Hak atas tanah yang diperoleh adalah semua hak atas tanah yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, maupun Hak Sewa untuk bangunan. Di sini tidak dipersoalkan apakah dia Warga Negara Indonesia asli (pribumi), Warga Negara Indonesia keturunan, atau Warga Negara Indonesia naturalisasi. Pun juga tidak dibedakan agama maupun suku dari warga negara tersebut.
Asas persamaan dalam UUPA sesuai dengan asas “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” yang merupakan sila kelima pancasila dan terdapat pula dalam pembukaan UUD 1945. Segala bentuk monopoli dan diskriminasi dalam masalah pertanahan wajib dihilangkan.
Keistimewaan Yogyakarta
Kepemilikan tanah menjadi suatu permasalahn yang spesial di DIY, karena tanah di DIY pada awalnya bukan milik Negara. Sebagian tanah yang berada di DIY merupakan tanah milik sultan, yang sejak kemerdekaan Indonesia menjadi tanah pemerintah daerah, selain itu terdapat pula tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Sultan Ground) dan tanah Kadipaten Pakualaman (Paku Alaman Ground) yang sebagian dari tanahnya digunakan oleh masyarakat untuk bermukim dengan kekancingan/sertifikat hak pakai namun tidak menjadi hak milik.[2]
Peraturan tanah di Yogyakarta bersifat otonom mengikuti ketentuan khusus dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, dilanjutkan dengan jo Perda DIY No. 5 tahun 1954. Aturan tersebut sifatnya sementara, menunggu adanya hukum tanah nasional.[3] Merujuk pada asas lex posterior derogate lex anteriori dan lex superior derogate lex inferiori, maka setelah diundangkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1960, selayaknya aturan hukum yang terkandung dalam perda itu dengan sendirinya terhapus oleh UUPA.
Nyatanya, walaupun UUPA telah diundangkan pada 24 September 1960, yang fungsinya menyeragamkan peraturan agraria di seluruh Indonesia; aturan tersebut belum berlaku di Yogyakarta. Terbukti dengan dikeluarkannya Intruksi Pemerintah DIY  No. K/898/I/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non pribumi. Yang intinya WNI non pribumi tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah di DIY.
UUPA resmi berlaku secara menyeluruh pada 1 April 1984, berdasarkan Kepres No. 33 tahun 1984 tentang pemberlakuan sepenuhnya UU No. 5 th 1960 di DIY, dan dilanjutkan dengan Perda DIY No. 5 tahun 1984. Namun,sampai sekarang Intruksi Pemerintah DIY  No. K/898/I/1975 tetap berlaku, sehingga WNI non pribumi keturunan Tionghoa tidak dapat memiliki hak milik atas tanah.
Peraturan pertanahan di Yogyakarta tentunya memperhatikan dan menjaga kelestarian budaya yang ada di DIY. Terlihat dari hasil wawancara Achmad Jalaluddin Qolyubi kepada kantor Biro Hukum Setda DIY. Bahwasanya SE/ Intruksi Pemerintah DIY  No. K/898/I/1975 lahir untuk warga pribumi dan budaya DIY. Ini merupakan tindakan preventif untuk membendung penyebaran WNI keturunan Tionghoa yang dianggap lebih cakap dalam berbisnis dan mampu melihat tanah-tanah yang potensial, serta khawatir jika warga keturunan Tionghoa diizinkan menetap di Yogyakarta, akan membuat aroma kejawen di Yogyakarta luntur.[4]  
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan menjamin Yogyakarta untuk mengurus pertanahan yang ada di wilayahnya secara istimewa. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 13 th. 2012. Undang-undang ini memberi keistimewaan kedudukan hukum dan keistimewaan wewenang kepada DIY [pasal 1 ayat (2) & (3)].
Kesimpulan
Masih berlakunya SE/ Intruksi Pemerintah DIY  No. K/898/I/1975 di Yogyakarta yang melarang WNI non pribumi (salah satunya katurunan Tionghoa) menimbulkan dualisme dalam masalah pertanahan di Indonesia. SE/ Intruksi Pemerintah DIY  No. K/898/I/1975 bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA terdapat asas persamaan WNI dan tidak ada dikotomi WNI pribumi dan non pribumi.
Usaha pelestarian budaya Indonesia sama pentingnya dengan usaha menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Predikat daerah istimewa yang didapatkan oleh DIY berdasarkan sejarah dan kebudayaan yang telah melekat hingga sekarang menjadikan DIY sebagai daerah pelestari budaya bangsa. Maka pantas jika DIY diberi keistimewaan dalam hal tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan pemerintah; kebudayaan; pertanahan dan tata ruang. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diberikan oleh undang-undang semestinya selaras dan tidak bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin adanya perlindungan terhadapa hak asasi semua Warga Negara Indonesia. Maka, dalam menjalankan keistimewaan tersebut tidak mengesampingkan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi negara.



[1] Urip Santoso,Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 52.
[2] Achmad Jalaluddin Qolyubi, Tunjauan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015).
[3] Ahmad Nashih Luthfi, dkk, Keistimewaan Yogyakarta: Yang Diingat dan Yang Dilupakan, (Yogyakarta: Ombak, 2014), hlm. 161-162.
[4] Achmad Jalaluddin Qolyubi, Tunjauan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015).

0 Komentar