Provinsi Madura: Sebuah Keniscayaan Sejarah
“Menjadikan Madura sebagai provinsi bukanlah bentuk disintegrasi, melainkan reposisi: dari pinggiran menuju pusat.”
SEJARAH sering kali berjalan
lebih jujur daripada politik. Ia merekam jejak identitas, dinamika kekuasaan,
serta denyut kebudayaan yang tak selalu bisa disederhanakan dalam batas-batas
administratif. Dalam konteks itulah, gagasan pembentukan Provinsi Madura
sesungguhnya bukan sekadar wacana politik kontemporer, melainkan sebuah
keniscayaan sejarah. Selama ini, Madura ditempatkan sebagai bagian dari Jawa
Timur. Namun, jika ditelusuri secara historis, kultural, hingga sosiologis,
Madura memiliki jejak peradaban yang berdiri sendiri. Ia bukan sekadar
“subordinat geografis”, melainkan entitas yang sejak lama memiliki struktur
sosial, otoritas lokal, dan sistem nilai yang khas.
Jejak Sejarah
Dalam lintasan sejarah, Madura
pernah memiliki kekuasaan politik tersendiri melalui kerajaan-kerajaan lokal
yang berdaulat. Struktur kepemimpinan tradisional ini menunjukkan bahwa Madura
sejak awal telah memiliki kapasitas untuk mengelola dirinya sendiri.
Namun, dalam perkembangan negara
modern, terutama pasca sentralisasi dan integrasi administratif, posisi Madura
cenderung bergeser menjadi wilayah pinggiran. Ia lebih sering menjadi objek
kebijakan daripada subjek yang menentukan arah pembangunan. Di sinilah ironi
sejarah itu muncul: entitas yang dulu mandiri, kini tereduksi dalam struktur
yang kurang memberi ruang.
Dalam kerangka politik
pemerintahan daerah, luasnya wilayah dan kompleksitas Provinsi Jawa Timur
membuat distribusi perhatian tidak selalu merata. Madura kerap berada dalam
posisi periferal, baik dalam alokasi anggaran maupun prioritas pembangunan.
Menjadikan Madura sebagai
provinsi sendiri bukanlah bentuk disintegrasi, melainkan reposisi: dari
pinggiran menuju pusat. Ia memungkinkan hadirnya kepemimpinan lokal yang
sepenuhnya berfokus pada kebutuhan masyarakat Madura, bukan sekadar bagian dari
agenda besar provinsi induk.
Masyarakat Madura memiliki
karakter sosial yang khas: solidaritas tinggi, keberanian, serta etos kerja
yang kuat. Sistem nilai seperti buppa’, babbu’, guru, rato bukan sekadar simbol
budaya, tetapi fondasi relasi sosial yang hidup dalam keseharian. Pendekatan
kebijakan yang seragam sering kali tidak efektif dalam menjawab kompleksitas
ini. Karena itu, otonomi yang lebih luas menjadi kebutuhan, agar kebijakan
publik dapat dirancang secara kontekstual dan berbasis realitas sosial
setempat.
Budaya sebagai Identitas, Bukan
Aksesoris
Bahasa Madura, tradisi karapan
sapi, hingga ritual keagamaan menunjukkan bahwa Madura memiliki identitas
budaya yang mandiri. Ia bukan varian kecil dari budaya Jawa, melainkan entitas
yang memiliki sistem simbol dan makna sendiri. Pembentukan provinsi adalah
bentuk pengakuan negara terhadap identitas tersebut. Lebih dari itu, ia menjadi
strategi penting untuk menjaga keberlanjutan budaya di tengah arus globalisasi
yang cenderung menyeragamkan.
Selama ini, Madura sering
dilekatkan dengan stigma keterbelakangan. Namun, jika ditelisik lebih jauh,
persoalannya bukan pada ketiadaan potensi, melainkan keterbatasan kewenangan
dalam mengelolanya. Sektor garam, perikanan, energi, migas, hingga pariwisata
religi merupakan aset besar yang belum dioptimalkan. Dengan status provinsi,
Madura memiliki peluang untuk mengelola sumber dayanya secara lebih mandiri,
terarah, dan berkelanjutan.
Madura dikenal sebagai salah satu
basis kuat Islam tradisional di Indonesia, dengan jaringan pesantren yang luas
dan pengaruh kiai yang sangat signifikan. Ini bukan hanya identitas religius,
tetapi juga modal sosial yang strategis dalam pembangunan.
Integrasi antara nilai keagamaan
dan kebijakan publik akan lebih mudah dilakukan dalam kerangka otonomi
provinsi. Model pembangunan berbasis pesantren, ekonomi syariah, dan pendidikan
keagamaan dapat dikembangkan secara sistematis.
Secara hukum, pembentukan
Provinsi Madura bukanlah sesuatu yang utopis. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 18 memberikan ruang yang jelas bagi
pembentukan daerah otonom. Prinsip otonomi seluas-luasnya menjadi dasar bahwa
daerah berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemekaran wilayah
dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan.
Artinya, secara konstitusional dan legal-formal, jalan menuju Provinsi Madura
terbuka lebar. Dengan kata lain, pembentukan provinsi bukan sekadar pilihan
politik, tetapi juga bagian dari mekanisme sah dalam negara hukum untuk
menghadirkan keadilan dan efektivitas pemerintahan.
Ikhtitam
Sejarah, identitas, potensi, dan
legitimasi hukum bertemu dalam satu titik: Madura layak dan pantas menjadi
provinsi sendiri. Ini bukan sekadar aspirasi daerah, tetapi kebutuhan objektif
untuk mempercepat pembangunan dan mengembalikan posisi Madura sebagai subjek,
bukan objek. Tentu, proses ini memerlukan kesiapan: dari aspek birokrasi,
sumber daya manusia, hingga desain tata kelola. Namun, semua itu bukan alasan
untuk menunda, melainkan tantangan yang harus dijawab.
Pada akhirnya, menjadikan Madura
sebagai provinsi adalah bentuk keberanian negara dalam membaca sejarahnya
sendiri. Sebab, dalam perjalanan bangsa, ada momen ketika sebuah gagasan bukan
lagi pilihan—melainkan keniscayaan. Wallahu a’lam.
*Shofiyullah Muzammil adalah
Putra Bangkalan, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Ketua Presidium Forum
Silaturahim Cendekiawan Keluarga Madura Yogyakarta (FSC-KMY), Pengasuh
Pesantren Mahasiswa AL-ASHFA Yogyakarta.
sumber: https://duta.co/provinsi-madura-sebuah-keniscayaan-sejarah


0 Komentar