“Menjadikan Madura sebagai provinsi bukanlah bentuk disintegrasi, melainkan reposisi: dari pinggiran menuju pusat.”
                                                        Oleh: Shofiyullah Muzammil*

SEJARAH sering kali berjalan lebih jujur daripada politik. Ia merekam jejak identitas, dinamika kekuasaan, serta denyut kebudayaan yang tak selalu bisa disederhanakan dalam batas-batas administratif. Dalam konteks itulah, gagasan pembentukan Provinsi Madura sesungguhnya bukan sekadar wacana politik kontemporer, melainkan sebuah keniscayaan sejarah. Selama ini, Madura ditempatkan sebagai bagian dari Jawa Timur. Namun, jika ditelusuri secara historis, kultural, hingga sosiologis, Madura memiliki jejak peradaban yang berdiri sendiri. Ia bukan sekadar “subordinat geografis”, melainkan entitas yang sejak lama memiliki struktur sosial, otoritas lokal, dan sistem nilai yang khas.

Jejak Sejarah

Dalam lintasan sejarah, Madura pernah memiliki kekuasaan politik tersendiri melalui kerajaan-kerajaan lokal yang berdaulat. Struktur kepemimpinan tradisional ini menunjukkan bahwa Madura sejak awal telah memiliki kapasitas untuk mengelola dirinya sendiri.

Namun, dalam perkembangan negara modern, terutama pasca sentralisasi dan integrasi administratif, posisi Madura cenderung bergeser menjadi wilayah pinggiran. Ia lebih sering menjadi objek kebijakan daripada subjek yang menentukan arah pembangunan. Di sinilah ironi sejarah itu muncul: entitas yang dulu mandiri, kini tereduksi dalam struktur yang kurang memberi ruang.

Dalam kerangka politik pemerintahan daerah, luasnya wilayah dan kompleksitas Provinsi Jawa Timur membuat distribusi perhatian tidak selalu merata. Madura kerap berada dalam posisi periferal, baik dalam alokasi anggaran maupun prioritas pembangunan.

Menjadikan Madura sebagai provinsi sendiri bukanlah bentuk disintegrasi, melainkan reposisi: dari pinggiran menuju pusat. Ia memungkinkan hadirnya kepemimpinan lokal yang sepenuhnya berfokus pada kebutuhan masyarakat Madura, bukan sekadar bagian dari agenda besar provinsi induk.

Masyarakat Madura memiliki karakter sosial yang khas: solidaritas tinggi, keberanian, serta etos kerja yang kuat. Sistem nilai seperti buppa’, babbu’, guru, rato bukan sekadar simbol budaya, tetapi fondasi relasi sosial yang hidup dalam keseharian. Pendekatan kebijakan yang seragam sering kali tidak efektif dalam menjawab kompleksitas ini. Karena itu, otonomi yang lebih luas menjadi kebutuhan, agar kebijakan publik dapat dirancang secara kontekstual dan berbasis realitas sosial setempat.

Budaya sebagai Identitas, Bukan Aksesoris

Bahasa Madura, tradisi karapan sapi, hingga ritual keagamaan menunjukkan bahwa Madura memiliki identitas budaya yang mandiri. Ia bukan varian kecil dari budaya Jawa, melainkan entitas yang memiliki sistem simbol dan makna sendiri. Pembentukan provinsi adalah bentuk pengakuan negara terhadap identitas tersebut. Lebih dari itu, ia menjadi strategi penting untuk menjaga keberlanjutan budaya di tengah arus globalisasi yang cenderung menyeragamkan.

Selama ini, Madura sering dilekatkan dengan stigma keterbelakangan. Namun, jika ditelisik lebih jauh, persoalannya bukan pada ketiadaan potensi, melainkan keterbatasan kewenangan dalam mengelolanya. Sektor garam, perikanan, energi, migas, hingga pariwisata religi merupakan aset besar yang belum dioptimalkan. Dengan status provinsi, Madura memiliki peluang untuk mengelola sumber dayanya secara lebih mandiri, terarah, dan berkelanjutan.

Madura dikenal sebagai salah satu basis kuat Islam tradisional di Indonesia, dengan jaringan pesantren yang luas dan pengaruh kiai yang sangat signifikan. Ini bukan hanya identitas religius, tetapi juga modal sosial yang strategis dalam pembangunan.

Integrasi antara nilai keagamaan dan kebijakan publik akan lebih mudah dilakukan dalam kerangka otonomi provinsi. Model pembangunan berbasis pesantren, ekonomi syariah, dan pendidikan keagamaan dapat dikembangkan secara sistematis.

Secara hukum, pembentukan Provinsi Madura bukanlah sesuatu yang utopis. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 18 memberikan ruang yang jelas bagi pembentukan daerah otonom. Prinsip otonomi seluas-luasnya menjadi dasar bahwa daerah berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemekaran wilayah dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan. Artinya, secara konstitusional dan legal-formal, jalan menuju Provinsi Madura terbuka lebar. Dengan kata lain, pembentukan provinsi bukan sekadar pilihan politik, tetapi juga bagian dari mekanisme sah dalam negara hukum untuk menghadirkan keadilan dan efektivitas pemerintahan.

Ikhtitam

Sejarah, identitas, potensi, dan legitimasi hukum bertemu dalam satu titik: Madura layak dan pantas menjadi provinsi sendiri. Ini bukan sekadar aspirasi daerah, tetapi kebutuhan objektif untuk mempercepat pembangunan dan mengembalikan posisi Madura sebagai subjek, bukan objek. Tentu, proses ini memerlukan kesiapan: dari aspek birokrasi, sumber daya manusia, hingga desain tata kelola. Namun, semua itu bukan alasan untuk menunda, melainkan tantangan yang harus dijawab.

Pada akhirnya, menjadikan Madura sebagai provinsi adalah bentuk keberanian negara dalam membaca sejarahnya sendiri. Sebab, dalam perjalanan bangsa, ada momen ketika sebuah gagasan bukan lagi pilihan—melainkan keniscayaan. Wallahu a’lam.

*Shofiyullah Muzammil adalah Putra Bangkalan, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Ketua Presidium Forum Silaturahim Cendekiawan Keluarga Madura Yogyakarta (FSC-KMY), Pengasuh Pesantren Mahasiswa AL-ASHFA Yogyakarta.

sumber: https://duta.co/provinsi-madura-sebuah-keniscayaan-sejarah


0 Komentar