Jum’atan Dua Gelombang
Jum’atan Dua Gelombang
Deskripsi Masalah
Karena keterbatasan tempat dan banyaknya populasi penduduk, maka di sebagian daerah perkotaan daya tampung masjid sangat terbatas, sehingga jamaah merasa kesulitan untuk berjum’atan karena tidak ada tempat atau karena pekerjaan sehingga terlambat.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mendirikan jum’atan dua gelombang dalam satu masjid?
Bagaimana hukum jum'atan dua tempat di satu desa?
Jawaban:
Adapun jum’atan dua shif/angkatan atau lebih (insya’ul Jum’at ba’dal Jum’at) yang artinya penyelenggaraan shalat Jum’at lebih dari satu di suatu tempat, maka hukumnya tidak sah.
Ta’adud Jum’at berbeda dengan Jum’atan dua shif/angkatan atau lebih (insya’ul Jum’at ba’dal Jum’at).
Ta’addud Jum’at ialah berbilangnya penyelenggaraan jama’ah Jum’at dalam satu masa di suatu tempat, dan hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana keputusan muktamar NU di Situbondo, November 1984.
Referensi (Ibarot)
a).Tanwir al-Qulub:I/189
تنوير القلوب الجزء الأول ص 189
...حَتَّى اِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لَمْ يُقِمْهَا إِلاَّ فِي مَسْجِدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَلَمْ يُرَخِّصْ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مَعَ فَرَطِ حُبِّهِ لِلتَّيْسِيْرِ عَلَى اُمَّتِهِ فِي أَنْ يُقِيْمُوْهَا فِي مَسَاجِدَ مُتَعَدِّدَةٍ أَوْيُصَلِّي بِمَنْ يَتَيَسَّرُ لَهُ الْحُضُوْرُ اَوَّلَ اْلوَقْتِ وَيَأْذَنَ فِي اَنْ تُقَامَ بَعْدَهُ جُمْعَةٌ وَثَالِثَةُ وَهَكَذَا البَاقِي الَّذِيْنَ لاَيَسْتَطِيْعُ أَنْ يَحْضُرُوْا وَكَانَ ذَلِكَ أَيْسَرُ عَلَيْهِمْ لَوْكَانَ.
Artinya: “Hingga ketika tiba hari jum’at, mereka (para shahabat) tidak melakukan sholat jum’at kecuali di masjid Nabi. Betapapun sangat senang untuk memberikan kemudahan kepada ummatnya, Nabi tidak memberikan rukhsoh (keringanan) kepada mereka untuk melaksanakan jum’at di beberapa masjid, atau Beliau melakukan sholat jum’at bersama orang yang dapat hadir di awal waktu dan mengizinkan melakukan sholat jum’at lagi dan seterusnya, bagi mereka yang tidak dapat hadir (untuk sholat bersama Nabi.) Padahal, hal itu akan lebih memudahkan mereka andaikata boleh”.
(Pertanyaan Bahtsul Masail PCNU Jombang ke-5, pada 11 Agustus 2004 di Masjid Tegalrejo Pucangsimo Bandarkedung Mulyo Jombang).
Deskripsi Masalah
Karena keterbatasan tempat dan banyaknya populasi penduduk, maka di sebagian daerah perkotaan daya tampung masjid sangat terbatas, sehingga jamaah merasa kesulitan untuk berjum’atan karena tidak ada tempat atau karena pekerjaan sehingga terlambat.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mendirikan jum’atan dua gelombang dalam satu masjid?
Bagaimana hukum jum'atan dua tempat di satu desa?
Jawaban:
Adapun jum’atan dua shif/angkatan atau lebih (insya’ul Jum’at ba’dal Jum’at) yang artinya penyelenggaraan shalat Jum’at lebih dari satu di suatu tempat, maka hukumnya tidak sah.
Ta’adud Jum’at berbeda dengan Jum’atan dua shif/angkatan atau lebih (insya’ul Jum’at ba’dal Jum’at).
Ta’addud Jum’at ialah berbilangnya penyelenggaraan jama’ah Jum’at dalam satu masa di suatu tempat, dan hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana keputusan muktamar NU di Situbondo, November 1984.
Referensi (Ibarot)
a).Tanwir al-Qulub:I/189
تنوير القلوب الجزء الأول ص 189
...حَتَّى اِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لَمْ يُقِمْهَا إِلاَّ فِي مَسْجِدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَلَمْ يُرَخِّصْ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مَعَ فَرَطِ حُبِّهِ لِلتَّيْسِيْرِ عَلَى اُمَّتِهِ فِي أَنْ يُقِيْمُوْهَا فِي مَسَاجِدَ مُتَعَدِّدَةٍ أَوْيُصَلِّي بِمَنْ يَتَيَسَّرُ لَهُ الْحُضُوْرُ اَوَّلَ اْلوَقْتِ وَيَأْذَنَ فِي اَنْ تُقَامَ بَعْدَهُ جُمْعَةٌ وَثَالِثَةُ وَهَكَذَا البَاقِي الَّذِيْنَ لاَيَسْتَطِيْعُ أَنْ يَحْضُرُوْا وَكَانَ ذَلِكَ أَيْسَرُ عَلَيْهِمْ لَوْكَانَ.
Artinya: “Hingga ketika tiba hari jum’at, mereka (para shahabat) tidak melakukan sholat jum’at kecuali di masjid Nabi. Betapapun sangat senang untuk memberikan kemudahan kepada ummatnya, Nabi tidak memberikan rukhsoh (keringanan) kepada mereka untuk melaksanakan jum’at di beberapa masjid, atau Beliau melakukan sholat jum’at bersama orang yang dapat hadir di awal waktu dan mengizinkan melakukan sholat jum’at lagi dan seterusnya, bagi mereka yang tidak dapat hadir (untuk sholat bersama Nabi.) Padahal, hal itu akan lebih memudahkan mereka andaikata boleh”.
(Pertanyaan Bahtsul Masail PCNU Jombang ke-5, pada 11 Agustus 2004 di Masjid Tegalrejo Pucangsimo Bandarkedung Mulyo Jombang).
0 Komentar